Beritacom – Tangsel – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan Rapat Paripurna dengan 2 (dua) Agenda, Agenda pertama dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Wali Kota Tangsel terhadap 3 (tiga) Raperda: 1). Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah: 2). Raperda Bangunan Gedung: 3). Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Agenda Kedua Pengumuman Panitia Khusus LKPJ Tahun 2022.
Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangsel dengan dihadiri sebanyak 37 Anggota secara tatap muka maupun virtual zoom meeting oleh para Anggota DPRD Kota Tangsel, Sekretaris Daerah Kota Tangsel serta Pimpinan DPRD Kota Tangsel.
Rapat Paripurna dengan Agenda Pertama dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu, SE. Pada moment kesempatan kali ini masing-masing pimpinan pansus menyampaikan pendapat akhir terhadap 3 (Tiga) Raperda dengan tujuan sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dengan Wali Kota Tangsel.
Pada akhir sesi Wali Kota Tangsel berpendapat “Selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 71 sampai dengan pasal 81 PERDA NOMOR 11 TAHUN 2019 Tentang pembentukan produk hukum daerah, Wali Kota akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur setelah menerima Raperda dari Pimpinan DPRD, Menetapkan Perda, Serta mengundangkan perda dalam lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah.
Seusai dilaksanakan Paripurna tentang 3 (tiga) Raperda. Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel berikutnya dipimpin oleh Wakil Ketua III Mustopa, MA. (Hendi)
Tinggalkan Balasan