Beritacom, Tangerang – Polsek Legok Polres Tangerang Selatan melalui layanan Call Center polisi 110 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menerima laporan pengaduan dari inisial N terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh suaminya di wilayah Kampung Iyung, Jalan Raya Curug, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Baca juga  Cegah 3C dan Tawuran, Polsek Ciputat Timur Intensifkan KRYD Patroli Strong Point di Titik Rawan

Menindaklanjuti laporan tersebut, informasi segera diteruskan kepada personel kepolisian wilayah setempat untuk dilakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut. Kehadiran petugas di lokasi merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap setiap laporan masyarakat guna memastikan situasi tetap aman serta memberikan perlindungan kepada warga yang membutuhkan bantuan kepolisian.

Dalam proses penanganannya, petugas melakukan pengumpulan informasi awal, berkoordinasi dengan pelapor, serta melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian, kondisi korban, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca juga  Respons Cepat Polsek Kelapa Dua Bantu Ibu dan Anak Saat Hadapi Perselisihan dengan Debt Collector

Kapolsek Legok menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk melalui layanan Call Center Polisi 110 akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan humanis. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, sehingga setiap permasalahan dapat segera ditangani demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. (Ranti)

Baca juga  Problem Solving Babinkamtibmas Cirarab Bantu Penyelesaian Kesalahpahaman Antarwarga