Beritacom – Solo – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) sudah memeriksa rektor hingga tenaga pengajar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut. Ada 46 saksi yang dimintai keterangan oleh Kejati Jateng dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono di Semarang, seperti diberitakan media online, Kamis (02/11/2023).
Menanggapi hal ini, mantan aktivis mahasiswa UNS M Khairil Ibadu Rahman mengakui mengetahui perkembangan kasus tersebut termasuk memonitornya setiap hari.
Ibad sapaan mantan Ketua BEM di FMIPA UNS ini memberikan apresiasi kepada penyidik Kejati Jateng yang terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022 (RKA UNS 2022).
“Mungkin lebih ke mendukung penuh proses Kejaksaan (Kejati Jateng-red),” kata Ibad yang dihubungi, Sabtu (4/11/2023).
Sosok yang juga pelopor di Forum Peduli Universitas Sebelas Maret (FP-UNS) ini juga menyatakan, rencana penyidik yang menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah atas dugaan korupsi di UNS ini juga harus diapresasi.
Ia pun mengharapkan setelah pemeriksaan audit BPKP ada titik terang dan keadilan untuk kasus korupsi di UNS.
Lebih lanjut, mahasiswa tingkat akhir di UNS menyatakan, dengan terus diunggahnya pemberitaan tentang perkembangan dugaan korupsi RKA UNS 2022. Mahasiswa menjadi mengerti terkiat progres pengungkapan kasus ini.
Ia kembali memberikan apresiasi yang tinggi kepada Korps Adhyaksa ini.
“Transparansi dari Kejaksaan (Kejati Jateng-red) yang luar biasa. Dan harapan besar adanya kejelasan terhadap kasus korupsi ini karena mahasiswa pun menunggu hasilnya dan kebenaran yang terungkap,” ungkapnya.
Tersangka
Pada bagian lain, Ketua FP-UNS Diah Warih Anjari juga menyatakan hal yang sama. Diwa sapaan Diah Warih Anjari mendesak penyidik Kejati Jateng terus bergerak untuk mengungkap, dugaan korupsi di kampus terkemuka Kota Solo ini.
“Harus segera dituntaskan, bila perlu statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Diwa.
Menurutnya, sebanyak 46 saksi, termasuk rektor, dosen, tenaga pengajar, hingga swasta yang diperiksa menunjukkan terbukanya jalan pengusutan kasus itu.
Terlebih lagi, kata aktivis sosial ini, Rektor UNS Jamal Wiwoho sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.
“Kita dorong Kejati Jateng menetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Seperti diketahui, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.
Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar. Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.
Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. (Resky)
Tinggalkan Balasan