Beritacom, Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap salah seorang supir mobil ojek online (Ojol) berinisial MR dikawasan PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari anggotanya melakukan patroli terhadap maraknya penjualan secara online kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat dengan harga murah yang membuat curiga.

“Karena mencurigakan tim melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi di Komplek Pergudangan Mutiara 2 Jl Raya Prancis Kelurahan Benda, Kota Tangerang dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial IT beserta 1 unit mobil Toyota Calya. Setelah melakukan pengecekan kondisi kendaraan, petugas menemukan banyak bercak darah dibangku dan dikarpet mobil,” ungkap Zain dalam keterangan saat konfrensi pers, Selasa, 29 April 2025.

Baca juga  Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Zain melanjutkan, mengetahui hal itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan melacak nomor polisi kendaraan dan nomor mesin, sehingga diketahui kendaraan tersebut milik perusahaan sebuah ojek online dan didapati nama sopir pemesan melalui aplikasi GoCar.

“Saat dilakukan introgasi, bahwa kendaraaan tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap Korban MR (Supir GoCar). Tersangka IT mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama tersangka NH yang kemudian berhasil kita amankan,” terangnya.

Baca juga  Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

Lebih lanjut, Zain menyampaikan bahwa korban MR dibunuh pelaku menggunakan senjata tajam dan jenazah korban dibuang di Kali Baru, Kosambi Kabupaten Tangerang.

“Hasil otopsi Dokter Forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, terdapat 29 luka terbuka di bagian leher. Sehingga dapat disimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan korban,” terangnya.

Baca juga  Operasi Berantas Jaya 2026, Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Curanmor di Bencongan Indah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Oki)