Beritacom, Tangerang Selatan – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dua tersangka berinisial MD alias Jay (21) dan DPS (20) diamankan bersama sejumlah barang bukti setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H. serta Panit 2 Reskrim Iptu Saipul Gapur, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin pada Minggu (28/9/2025) dini hari.

Baca juga  Polres Tangerang Selatan Siap Amankan May Day 2026

“Anggota opsnal kami mencurigai dua orang yang berboncengan motor bolak-balik di Jalan Raya WR. Supratman. Setelah dilakukan pembuntutan, tepat di kawasan Pondok Ranji kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kompol Bambang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk aksi curanmor, antara lain kunci leter T, kunci ring, dan anak kunci palsu. Kedua tersangka kemudian mengakui perbuatannya dan menyebut pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ciputat Timur.

Baca juga  Polisi Lakukan Monitoring dan Pelayanan Keberangkatan Buruh May Day 2026, Ribuan Massa Melintas Aman dan Tertib

Kasus ini bermula ketika seorang korban bernama Muhammad Khairul Fikri (30), warga Bojongsari, Depok, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras rumah, Rabu (10/9/2025). Motor tersebut raib meski dalam kondisi terkunci stang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B-4208-KSR.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian dan beberapa peralatan yang digunakan pelaku. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Ciputat Timur.

Baca juga  Dini Hari Tetap Siaga, Bhabinkamtibmas Rawa Buntu Cek Poskamling Perkuat Keamanan Lingkungan

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tambah Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto.

Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. (Adit)