Beritacom, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan Media Sosial. Hal itu bahkan tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober Tahun 2023.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Polisi Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024, Minggu (17/12/2023).

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, Undang – Undang ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) Politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh Polisi di Medsos,” jelas Brigjen Polisi Agus Wijayanto.

Dijelaskannya, seluruh Anggota Polri dilarang larangan berfoto dengan pasangan calon. Selain itu, Anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di Media Sosial.

Kemudian, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap Parpol. Mempromosikan, menanggapi, menyebar luaskan gambar foto Paslon Via Media Massa, Media Online, dan Media Sosial.

“Termasuk juga pose – pose foto dengan jari – jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu Bintara, Perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” ungkap Brigjen Polisi Agus Wijayanto.

Lebih lanjut dijelaskannya, Divisi Propam juga memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas Anggota Polri. Bahkan, berbagai video dengan menggunakan sosok Bhabin telah disebar luaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.

“Salah satunya Preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, Personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Brigjen Polisi Agus Wijayanto.

Selain itu, ujarnya, keteladanan Pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri ini. Selanjutnya, ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para Anggota.

“Terus membuat petunjuk kepada Jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selain ada Undang – Undang, ada peraturan Perpol,” tutur Brigjen Polisi Agus Wijayanto.

Propam Polri jelasnya, juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu. Salah satunya dengan melakukan kegiatan Patroli Siber.

Menurut dia, dalam tahapan Pemilu ini Propam Polri melekat melakukan pengawasan. Ketika ada tindakan represif, Tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindak lanjuti.

Tidak hanya Anggota Polri, ungkapnya, keluarga dari Polisi yang berkontestasi di Pemilu Tahun 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Polri sudah mendata keluarga dari Polisi yang maju di Pemilu.

“Ada Caleg dari mulai dari DPRD Kabupaten, Provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu,” tutur Brigjen Polisi Agus Wijayanto.

Ditambahkannya, meski ada Anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu Tahun 2024, namun Anggota tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalah gunakan fasilitas yang ada.

Jika ditemukan ada Anggota yang diduga tidak netral, ujarnya, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apa bila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.

Lalu, akan dilakukan gelar Perkada untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Apa bila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran Kode Etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul – betul serius penanganan netralitas ini,” kata Brigjen Polisi Agus Wijayanto. (Puji Alisnawati)