Beritacom – Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akhirnya secara resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama
Penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Rabu (2/8/23).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023
Penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli untuk menyelesaikan kasus penodaan agama Panji Gumilang ini. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi alat bukti pendukung dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI.
Kemarin, Selasa (1/8) Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, Panji Gumilang pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam,” sebutnya. (Hendi)
Tinggalkan Balasan