Beritacom, Jakarta – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Candi Bentar Hall, Putri Duyung Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Acara tersebut menjadi forum penting dalam menyatukan langkah antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penegak hukum dalam mencegah, serta memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Baca juga  Camat Jayakerta Raih Runner-Up Penyusun Renstra Terbaik di Musrenbang RKPD Karawang 2027

“Pencegahan korupsi ini tidak bida dilakukan sendiri. Butuh sinergi yang kuat antar-instansi dan pengawasan yang aktif dari masyarakat,” ujar Benyamin.

Benyamin menilai pertemuan ini sangat relevan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas di pemerintahan daerah.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berkomitmen menegakkan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.

“Kita selalu mengupayakan untuk melakukan yang terbaik demi masyarakat di Tangerang Selatan, baik dari sisi layanan publik, hingga terkait anggaran yang kita buat sangat transparan,” jelasnya.

Baca juga  Samsat Ciputat Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Fasilitas dan Isu yang Beredar

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Johanes Tanak menegaskan, pentingnya pengelolaan anggaran publik secara cepat bertanggung jawab.

“Anggaran yang diperoleh dari rakyat harus dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan publik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” jelasnya.

Johanis juga menyampaikan keprihatinan terhadap masih maraknya praktik korupsi di Indonesia, meski berbagai langkah penindakan dan pencegahan telah dilakukan.

Baca juga  Meriah HUT ke-19 LSM Laskar NKRI, Hadirkan Santunan hingga Wayang Golek

Ia menyoroti Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih rendah, yakni 34 pada tahun 2022 dan 2023 hanya naik menjadi 37 pada tahun 2024.

“Tetapi sayang masih terlalu banyak yang kurang menyadari tentang hal ini, sehingga masih banyak yang melakukan korupsi dalam menjalankan tugasnya. Ini memberikan gambaran bahwa korupsi di Republik Indonesia ini sangat tinggi,” ujarnya. (Adit)