Beritacom – Polres Subang – IL (37) Tahun, seorang ayah tiri setubuhi anak tiri, anak tiri berinisial NA (17) Tahun warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Perilaku buruk yang membuatnya harus berurusan dengan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Subang, Rabu (10/5/2023).

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Ibrahim Tompo, memberi acungan jempol kepada personel Polres Subang Polda Jabar atas kinerjanya, sehingga berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur.

“Polisi serius menangani kasus kriminal dan pencabulan terlebih korbannya masih dibawah umur,” ucap Kombes Polisi Ibrahim Tompo,

Kapolres Subang Polda Jabar, AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Ade Rizki Fitriawan mengatakan bahwa, tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan sejak Tahun 2018 silam dan mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun, sehingga korban hamil 7 bulan.

“Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya,” ujar Sumarni, saat Konferensi Pers di Mapolres Subang, Selasa (9/5/2023).

Sumarni juga menjelaskan bahwa, aksi bejat IL tersebut muncul saat melihat korban. Karena kebetulan ibu korban atau istrinya bekerja, sehingga hasratnya kurang tersalurkan kepada istrinya.

“Karena aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga ketika tersangka lihat korban, yang bersangkutan langsung muncul hasrat. Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan,” ungkap AKP Ade Rizki Fitriawan.

Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Jo dan Pasal 76 D Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua diatas, Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara minimal (5) Tahun dan paling lama (15) Tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga, dan saat ini, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Subang Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Ade Rizki Fitriawan. Pewarta (Markus.T).