BERITACOM – KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan akun TikTok anonim “Lika-Liku NTT” dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut menandakan penyidik telah menemukan fakta dan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap yang lebih serius.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda NTT dalam menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak benar.

Baca juga  Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, PT MPB Salurkan 2 Ekor Sapi Kurban untuk Warga Tamansari

“Pemprov NTT mendukung penuh langkah Polda NTT dalam menegakkan hukum. Ruang digital harus menjadi tempat yang sehat, bukan sarana penyebaran fitnah maupun hoaks,” tegas Melki.

Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa aturan hukum. Setiap pengguna tetap memiliki tanggung jawab atas informasi yang disebarkan kepada publik.

Melki juga menyoroti dampak negatif penyebaran hoaks terhadap generasi muda.

Baca juga  KPK dan Ombudsman NTT Soroti Pungli serta Dugaan Manipulasi SPMB

“Masa depan anak-anak kita dipertaruhkan. Jangan sampai mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang dipenuhi informasi palsu, ujaran kebencian, dan fitnah,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.

“Pastikan informasi yang diterima sudah terverifikasi. Jangan langsung membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya karena dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tambahnya.

Baca juga  Sudah Jadi Agenda Rutin, PT Jui Shin Indonesia Bagikan 31 Ekor Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Henry.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital tetap kondusif, aman, serta menjadi sarana yang mendukung persatuan dan optimisme masyarakat, bukan sebagai arena penyebaran kebencian dan informasi menyesatkan.

(Afrianus Cundul)