BERITACOM – Kupang, NTT – Sudah lebih dari setahun ruas Jalan Simpang Dangka Mangkang – Benteng Jawa – Dampek di Kabupaten Manggarai Timur resmi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan rumah Pemprov NTT masih panjang.
Hal itu terungkap dalam penelitian yang dipublikasikan Student Scientific Creativity Journal Volume 4 Nomor 4 Juli 2026 oleh tiga dosen Universitas Nusa Cendana, Sergius Fantura Feriyanto, Josef Mario Monteiro, dan Agnes Doortji Rema.
Ruas jalan sepanjang 50,83 kilometer ini merupakan jalur strategis yang menghubungkan tiga kecamatan di Manggarai Timur. Karena perannya yang vital, statusnya dialihkan ke provinsi melalui SK Gubernur NTT Nomor 403/KEP/HK/2023, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan dasar hukum itu, Dinas PUPR Provinsi NTT kini memegang kendali penuh atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemeliharaan jalan tersebut.
Tapi dalam praktiknya belum berjalan mulus.
Tim peneliti yang turun langsung ke lapangan menemukan sejumlah ruas jalan masih rusak. Pengawasan dari DPRD Provinsi NTT juga belum maksimal, salah satunya karena proses alih status sebelumnya dinilai kurang transparan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Data dikumpulkan lewat wawancara, observasi, dan telaah dokumen, lalu dibandingkan antara aturan di atas kertas dengan kenyataan di lapangan.
Hasilnya, ada sejumlah hambatan yang membuat tanggung jawab Pemprov belum optimal.
Dari sisi internal, kendalanya ada pada keterbatasan anggaran daerah, kurangnya tenaga teknis, dan sarana pendukung yang belum memadai.
Dari sisi eksternal, tantangannya justru datang dari alam. Topografi Manggarai Timur yang berbukit, cuaca ekstrem, ditambah koordinasi yang masih lemah antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat setempat.
Jalan bukan sekadar aspal dan beton. Bagi warga, jalan adalah urat nadi ekonomi, sosial, dan budaya. Ketika kewenangan sudah berpindah ke provinsi, harapan masyarakat agar akses jadi lebih baik juga ikut berpindah.
Penelitian ini terbit pada 3 Juli 2026 dan diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi Pemprov NTT dalam menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah timur Indonesia.





Tinggalkan Balasan