Beritacom – Tangsel – Terkait kegiatan bangunan reklame vidiotron diatas gedung PT PITS (BUMD) milik pemerintah Tangerang Selatan yang saat ini belum memiliki ijin disinyalir dilindungi oleh para pejabat pemerintah kota Tangerang Selatan, pasalnya hingga kini kegiatan bangunan itu masih berjalan tanpa mengantongi ijin.

Menurut Yoga Kepala DPMPTSP Tangsel bahwa kegiatan bangunan reklame vidiotron yang berdiri diatas gedung BUMD Tangsel belum mengajukan ijin.

Baca juga  SMSI Tangsel Dorong Transparansi Anggaran Iklan dan Advertorial di Setiap OPD

“Kami sudah mengarahkan supaya diurus ijinnya terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, namun sampai saat ini berkas yang diajukan belum amsuk diperijinan,”ungkap yoga selaku kepala DPMPTSP.

Hal ini sudah pernah ditayangkan oleh beberapa media online, namun hingga kini pemilik bangunan yang berdiri diatas gedung belum mengajukan perijinan ke DPMPTSP Tangerang Selatan.

Baca juga  Warga Lamba Leda Desak Pemda, Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Segera Kirim Tenda Pengungsi

Sementara Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Mukhsin selaku penegak Perda saat dihubungi melalui handphone pada Sabtu (27/05/23) tidak menjawab.

Pembina FWJI (Forum Wartawan Jaya Indonesia) Tangerang Selatan Sugiarto yang biasa disapa Bang Gito mengatakan, kegiatan bangunan tersebut seharusnya mengurus perijinannya karena bangunan itu berdiri diatas gedung BUMD Tangerang Selatan.

Baca juga  Garuda Gibran Indonesia kabupaten Manggarai Timur Desak Pemprov NTT Segera Perbaiki Ruas Jalan Benteng Jawa - Dampek

” Pemerintah Tangerang Selatan harus bisa memberikan contoh yang lebih baik terhadap masyarakat, jangan memberikan contoh yang buruk, masak membangun tanpa ijin, ungkapnya

Satpol PP selaku penegak Perda jangan takut untuk menindak kegiatan bangunan yang belum mempunyai ijin, termasuk bangunan reklame vidiotron yang berdiri diatas gedung milik BUMD Tangerang Selatan,”tegasnya. (Kahfi)