Beritacom – Cirebon – Bhabinkamtibmas Desa Kepongpongan Polsek Talun, Polresta Cirebon, Polda Jabar, Briptu, Sandy Wisnu bersama Perangkat Desa melakukan Pengamanan Pengukuran Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) oleh Tim Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Rabu (22/3/2023).

Tim pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon berjumlah 3 (tiga) orang bersama Perangakat Desa Kepongpongan serta para Ketua RT dan para pemilik tanah mrlaksanakan pengukuran tanah masyarakat yang mendaftarkan PTSL.

Baca juga  Warga Buaran Tangsel Apresiasi Perbaikan Jalan Kodiklat Serpong, Mulus dan Bikin Nyaman Berkendara

“Pengamanan dilakukan dalam rangka, memastikan kegiatan pengukuran dan pemasangan patok batas tanah berlangsung aman dan lancar tanpa gangguan Kamtibmas,” ungkap Bhabinkamtibmas.

Selain pengukuran dan pemasangan patok akan dilakukan juga pembuatan berita acara pengukuran tanah yang merupakan administrasi yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah.

Agar menjaga stabilitas keamanan maka anggota Polsek Talun Polresta Cirebon Polda Jabar siap mengawal kegiatan hingga selesai supaya lancar dan aman ketika kegiatan berjalan.

Baca juga  Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Kedaung Intensifkan Sambang dan Cooling System Jaga Stabilitas Kamtibmas

Dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan sertifikat hak milik yang memiliki kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman melalui Kapolsek Talun Polresta Cirebon, AKP Yuliani menjeaskan, “Kegiatan masyarakat seperti PTSL juga termasuk tugas Kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya kegiatan hingga tuntas.”

Agar cita – cita masyarakat dalam pendaftaran tanahnya tercapai dengan mendapatkan Sertifikat tanah sebagai bukti surat resmi kepemilikan tanah, ucap AKP Yuliani.

Baca juga  Transformasi Pendidikan di Tangsel, SDN Sawah 01 Kini Miliki Gedung dan Fasilitas Pembelajaran Modern

Pewarta (Markus.T).