Beritacom, Tangsel – Polsek Pamulang menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya debt collector yang mendatangi rumah pelapor di Jl. Pamulang Permai 10 Blok AX 34 No. 8, Kelurahan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (10/6/2026) pukul 07.10 WIB.

Berdasarkan keterangan pelapor, pihak debt collector datang untuk melakukan penagihan tunggakan kendaraan roda empat (KR4). Pelapor merasa perlu mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan memohon bantuan agar dilakukan mediasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga  Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pawas AKP Wawan Dody Irawan, S.H., M.H. bersama personel piket fungsi segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Pawas dan anggota piket fungsi bertemu langsung dengan pelapor serta melakukan klarifikasi terhadap permasalahan yang terjadi.

Selanjutnya, untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Pawas mengarahkan pelapor dan pihak debt collector (terlapor) untuk datang ke Mapolsek Pamulang guna dilakukan mediasi dan penyelesaian lebih lanjut. (Ranti)

Baca juga  Kapolres Tangerang Selatan Sigap Bantu Korban Kecelakaan di Kawasan BSD Plaza