Beritacom, Tangsel – Unit Reskrim Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A.P.M. (19), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan melalui investasi online ilegal.

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K., M.A. menjelaskan bahwa A.P.M. diamankan di kediamannya di wilayah Pamulang Barat pada Jumat, 17 April 2026.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Cek Poskamling Terpadu, Perkuat Keamanan Lingkungan di Lengkong Gudang Timur

“Pelaku diduga menjalankan praktik investasi online ilegal dengan menawarkan keuntungan kepada para korban melalui media sosial, khususnya aplikasi WhatsApp,” ujar AKP Galuh, Jum’at (24/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menawarkan investasi kepada sekitar 70 orang korban, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp200 juta.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Baca juga  Patroli KRYD Skala Sedang Polsek Pagedangan, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

– 3 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban

– Bukti percakapan (chat) melalui aplikasi WhatsApp

– Bukti transfer dari para korban

– Rekap atau daftar nama korban (sekitar 70 orang)

– Bukti promosi investasi melalui media sosial

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada testimoni yang belum tentu kebenarannya.

Baca juga  Patroli Cipkon KRYD dan Strong Point Polsek Pagedangan, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat

Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian di nomor 110. (Adit)