Beritacom – TANGERANG SELATAN – Kegiatan pelepasan siswa kelas IX SMP Negeri 23 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan. Sejumlah orang tua murid mempertanyakan biaya perpisahan sebesar Rp800 ribu per siswa yang dibebankan kepada seluruh peserta didik kelas IX.
Jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa mencapai sekitar 252 orang, total dana yang terkumpul dari kegiatan tersebut diperkirakan menembus Rp201,6 juta.
Pelepasan siswa angkatan ke-4 itu digelar pada 2 Juni 2026 di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Acara bertema “Bersama Menuju Masa Depan Gemilang” tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan Dinas Pendidikan Kota Tangsel, lurah setempat, guru, komite sekolah, hingga orang tua siswa.
Namun di balik kemeriahan acara, muncul pertanyaan dari sejumlah wali murid terkait dasar penetapan biaya yang nilainya dinilai cukup besar untuk ukuran kegiatan perpisahan di sekolah negeri.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah membayar biaya yang ditentukan pihak sekolah.
“Saya sudah bayar Rp800 ribu untuk acara tasyakuran dan perpisahan. Karena ada pihak Dinas Pendidikan yang hadir, saya mengira kegiatan ini dan pembiayaannya memang sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Selain nominal yang dinilai besar, orang tua siswa juga mempertanyakan transparansi pembayaran karena disebut tidak ada bukti kwitansi atau tanda terima yang diberikan setelah pelunasan dilakukan.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23 Tangsel, Heny Khristiani, membenarkan adanya kontribusi dari orang tua siswa untuk mendukung kegiatan tersebut.
“Setahu saya dana dari orang tua siswa, ya Rp800.000. Ada untuk BTS (Buku Tahunan Sekolah),” kata Heny.
Ia menjelaskan dana yang dihimpun digunakan untuk kebutuhan Buku Tahunan Sekolah (BTS), pelaksanaan acara pelepasan, dan konsumsi. Pengumpulan dana disebut dilakukan melalui komite sekolah.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Dedi, belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait dugaan pungutan tersebut.
Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dedi mengaku masih fokus pada tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Masih tahapan SPMB dulu, Pak. Nanti ya, Pak,” tulis Dedi singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah mekanisme penarikan biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak menentukan nominal tertentu.
Karena itu, penetapan pembayaran dengan jumlah yang sama kepada seluruh siswa berpotensi menjadi persoalan apabila tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi.
Kasus ini pun menambah sorotan publik terhadap pembiayaan kegiatan perpisahan di sekolah negeri.
Masyarakat kini menanti penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan untuk memastikan seluruh proses penggalangan dana di lingkungan sekolah berjalan transparan dan sesuai aturan.





Tinggalkan Balasan