Beritacom,- KARAWANG ||Perdebatan Sengit Terjadi Saat Juru Sita Pengadilan Agama Kabupaten Karawang.Bersama jajaran Forkopimda melaksanakan eksekusi lahan yang ditempati sejumlah warga asal Madura di kawasan lingkar Jalan Raya Tanjungpura Karawang,(26/08/2025).
Baca Juga : Bhabinkamtibmas Pondok Kacang Timur Ajak Ketua RW Jadi Pelopor Keamanan dan Tertib Lalu Lintas
Para penghuni yang berjumlah lima keluarga itu menolak eksekusi dengan alasan lahan tersebut bukan milik Persatuan Islam (PP Persis), melainkan diduga milik Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang. Mereka berpegang pada tanda patok bertuliskan “Pemda Karawang” yang berada di bahu jalan dekat lokasi.
Baca Juga : Polsek Pagedangan Gelar Patroli Cipta Kondisi, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Salah satu perwakilan penghuni menyatakan kesediaannya membongkar bangunan secara mandiri jika terbukti tanah tersebut memang sah milik PP Persis.
Baca Juga : Meriah! Malam Puncak HUT RI ke-80 dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Palasari
“Roy mengatakan,Kami siap menandatangani pernyataan untuk membongkar sendiri, tapi tunjukkan dulu bukti kepemilikan dan putusan pengadilan secara transparan. Kami tidak percaya kalau tanah ini milik PP Persis,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PP Persis dari LBH Persis, Zamzam, SH, menegaskan bahwa lahan yang ditempati para penghuni merupakan tanah wakaf milik PP Persis. Pihaknya menyebut seluruh proses hukum telah ditempuh hingga akhirnya keluar surat eksekusi dari Pengadilan Agama Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, eksekusi masih mendapat perlawanan dari pihak penghuni, sementara aparat gabungan terus melakukan pengamanan di sekitar lokasi.





Tinggalkan Balasan