KARAWANG, || Beritacom.com – Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Ruang kelas SDN IV Dusun Selang 1, RT 012/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Diduga dikerjakan Secara Asal-asalan Oleh pelaksana CV. Gemilang, (30/102025).
Proyek yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak sebesar Rp189.455.000 itu menjadi sorotan setelah awak media menemukan berbagai kejanggalan di lapangan. Salah satunya, para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengenakan APD karena tidak disediakan oleh pihak pemborong.
“Kalau saya dikasih sama pihak pemborong ya saya pakai, kalau enggak ya tetap kerja,” ujarnya.

Selain itu, awak media juga menemukan adanya struktur bangunan yang sudah rapuh, bahkan sebagian tembok terlihat hampir ambruk. Namun, pekerjaan difokuskan pada bagian atap terlebih dahulu, bukan pada perbaikan dinding yang rusak.
“Itu bukan bagian saya, pak. Lagi pula alatnya juga belum ada,” tambah pekerja tersebut.
Tak lama berselang, seorang pengawas dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) datang ke lokasi dan melakukan pengukuran pada kerangka atap.
Ia sempat menanyakan kepada mandor mengenai jarak antar baja ringan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kenapa ini lebarnya 1 meter 20 senti? Minimal kan 1 meter 10 senti,” tanya pengawas.
Mandor menjawab, “Kurang bajaringan, pak. Jadi terpaksa dilebarin jaraknya biar bisa terpasang semua.”
Setelah percakapan singkat itu, petugas dinas meninggalkan lokasi tanpa memberikan tindak lanjut yang jelas.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan mengingat aturan K3 bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan kerja serta menjamin keselamatan tenaga kerja. Undang-undang tersebut juga mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja.
Jika aturan K3 dilanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrati, mulai dari teguran resmi, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
(Alih Abet/Ta2)





Tinggalkan Balasan