JAKARTA, BERITACOM— Pemerintah mulai membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai lembaga yang akan menangani penyelenggaraan reforma agraria secara nasional, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi kebijakan reforma agraria.

Pembentukan BRAN menjadi bagian dari pengaturan dalam Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang sebelumnya dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI bersama pemerintah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut BRAN atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) akan menjalankan fungsi yang diselaraskan dengan tugas Kementerian ATR/BPN. Lembaga baru tersebut berkedudukan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Perkembangan terbaru ditandai dengan pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional yang ditetapkan pada 30 September 2026.

Usai dilantik, Dedi mengatakan BRAN belum dapat langsung beroperasi secara penuh. Tahap awal yang dilakukan adalah menyiapkan struktur organisasi dan jajaran pejabat yang akan menjalankan lembaga tersebut.

Dedi menyebut dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan asesmen dan menentukan susunan pejabat BRAN.

Baca juga  Habib Umar Alhamid Pertanyakan Arah Indonesia di Era Prabowo: Mau Dibawa ke Mana?

Struktur BRAN nantinya dirancang terdiri atas Kepala Badan, dua Wakil Kepala, satu Sekretaris Utama dan empat deputi. Setelah struktur dan jajaran pejabat terbentuk, BRAN akan menyusun program kerja hingga akhir 2026 sekaligus mempersiapkan rencana kerja 2027 sesuai arah kebijakan pemerintah.

Fokus pada Konflik dan Ketimpangan Agraria

Kehadiran BRAN diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam menangani berbagai persoalan agraria yang selama ini melibatkan banyak kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR membahas secara khusus struktur, pembagian tugas serta hubungan antara BRAN di tingkat pusat dan daerah.

Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut diharapkan mampu membantu menyelesaikan konflik agraria sekaligus persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN dan BRAN nantinya akan memiliki pembagian peran.

Kementerian ATR/BPN akan tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan, sementara sebagian persoalan konflik agraria tertentu, terutama yang bersifat komunal, dapat menjadi bagian dari penanganan lembaga reforma agraria tersebut.

Baca juga  KPK Temukan ATM Penampung Setoran di BPN Jatim, Aliran Uang dari Kantah Terus Diusut

Nusron memberikan contoh konflik yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, BUMN maupun aset negara sebagai persoalan yang dapat menjadi bagian dari fungsi mediasi BRAN. Namun, tidak seluruh persoalan sengketa dan konflik pertanahan akan otomatis dialihkan kepada BRAN.

Pemerintah Daerah Juga Diproyeksikan Terlibat

Dalam pembahasan sebelumnya, Komisi II DPR RI juga mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan reforma agraria.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan gagasan agar gubernur dapat menjadi Kepala BRAN di tingkat provinsi. Gagasan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan memperkuat pelaksanaan reforma agraria di daerah serta mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Namun, struktur hubungan BRAN pusat dengan kelembagaan di daerah masih menjadi bagian yang perlu ditata lebih lanjut.

Karena itu, pembentukan struktur organisasi dan pembagian kewenangan menjadi tahap penting sebelum BRAN menjalankan fungsi secara penuh.

Diharapkan Tidak Sekadar Menjadi Lembaga Pengaduan

Pengamat pertanahan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, mengatakan keberadaan BRAN membawa harapan bagi masyarakat yang menghadapi konflik agraria berkepanjangan.

Menurut Iwan, BRAN harus mampu menjalankan mandat reforma agraria secara konkret dan tidak berhenti pada fungsi menerima laporan atau pengaduan.

Baca juga  Dedi Prasetyo Tancap Gas, Struktur BRAN Segera Dibentuk

Ia menilai selama ini penanganan konflik agraria melibatkan banyak lembaga sehingga koordinasi dan penyelesaian kasus belum selalu berjalan efektif. Karena itu, keberadaan badan baru tersebut diharapkan mampu memperkuat penyelesaian persoalan agraria secara terintegrasi.

Di sisi lain, posisi BRAN yang berada langsung di bawah Presiden juga menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat sipil. Salah satu isu yang disoroti adalah perlunya mekanisme yang jelas terkait keberatan, akses terhadap dokumen, pembuktian serta jalur hukum bagi masyarakat yang bersengketa.

Dengan demikian, efektivitas BRAN nantinya tidak hanya ditentukan oleh pembentukan struktur kelembagaan, tetapi juga oleh kejelasan pembagian kewenangan, mekanisme penyelesaian konflik, transparansi serta jaminan akses masyarakat terhadap proses penyelesaian perkara agraria.

Pembentukan BRAN menjadi babak baru dalam kebijakan reforma agraria nasional. Setelah struktur kelembagaan selesai disusun, tantangan berikutnya adalah memastikan lembaga tersebut mampu menjalankan mandatnya secara efektif serta berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya.

Publik kini menunggu sejauh mana BRAN mampu menerjemahkan kebijakan reforma agraria menjadi penyelesaian konkret atas persoalan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di berbagai daerah.