Beritacom – Tangsel – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memimpin sidak dan pembubaran pos pemungutan parkir liar yang berada di Taman Kota 2, Serpong, Kamis (27/04).

“Ya hari ini kami lakukan sidak dan pembubaran pos pemungutan parkir liar. Kami ingatkan kepada pengelola parkir liar untuk menghentikan kegiatan tersebut atau akan berurusan dengan hukum,” ucap Pilar.

Baca juga  HBP Ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Bersih-Bersih Tempat Ibadah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis.

Kegeraman Pilar ini bukan tanpa alasan, parkir liar ini bahkan mematok besaran harga hingga 10 ribu rupiah kepada setiap warga yang berkunjung ke area Taman Kota 2.

“Ini kita ada aturannya, sesuai dengan aturan Perwal bahwa pungutan parkir di lahan aset pemerintah hanya boleh dilakukan dengan izin dan besaran retribusi yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan,” terangnya.

Baca juga  Lemahnya Sudin Citata, Segel Bangunan Padel Diduga Dicopot di Kembangan

Untuk itu, Pilar mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan apabila kembali terjadi hal yang serupa.

“Dan mohon bantuan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan. Tidak hanya di Taman Kota 2, tetapi juga di fasilitas ruang publik lainnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan ruang publik yang dibangun oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, tanpa dibebani biaya.

Baca juga  Akibat Hujan Lebat, Banjir dan Longsor Terjadi di 24 Titik Kota Tangerang Selatan

“Semua kita lakukan demi Tangsel yang kondusif, aman dan nyaman,” pungkasnya. (Hendi)