Beritacom, Tangsel – Paguyuban Warga Setu-Muncul dan sekitarnya bersama LBH GP Ansor Tangsel mendesak DPRD Tangsel untuk bertindak tegas atas terganggunya Fungsi Jalan Provinsi Banten pada ruas Jl. Serpong-Muncul-Parung, akibat arogansi dan kesewang-wenangan BRIN (KST B.J. Habibie Serpong) secara sepihak, tanpa dasar hukum dan bertentangan dengan produk hukum daerah (Perda/Keputusan Kepala Daerah Banten dan Kota Tangsel), dengan memasang pos, pagar, plang keamanan dan berencana menutup permanen, melarang perbaikan jalan, serta mencopot artefak/simbol/huruf di tugu perbatasan Banten-Jawa Barat: Selamat Datang di Provinsi Banten Kota Tangerang Selatan serta Logo Daerah Kota Tangerang Selatan, milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dengan mengganti menjadi logo “BRIN”.
Padahal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, status jalan dimaksud hingga saat ini masih milik Pemerintah Provinsi Banten, berdasarkan:
1. Surat Keputusan Gubernur Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi dan Kelas Jalan Provinsi Banten Dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Luar Arteri Primer dan Kolektor Primer;
2. Sertifikat Hak Pakai NIB. 28.07.000003069.0;
3. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Banten Tahun 2023-2043;
4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031;
5. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 118 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042;
6. Surat Walikota Tangerang Selatan Nomor: 100.2.5/11198/BKAD/2025 tertanggal 25 Oktober 2025;
Di sisi lain, pihak K.S.T. B.J. Habibie (BRIN Serpong) patut diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum, diantaranya:
1. Mengganggu Fungsi Jalan Provinsi;
2. Mengkomersilkan Lahan Negara dengan menyewakan lahan di dalam Kawasan K.S.T. B.J. Habibie (BRIN Serpong) secara sepihak kepada siapapun tanpa transpansi pengelolaan keuangannya;
3. Secara sepihak telah mengganti Aset Daerah Provinsi Banten dan/atau Kota Tangerang Selatan berupa Artefak/Gapura “Selamat Datang di Kota Tangerang Selatan” tanpa dasar hukum yang jelas menjadi logo “BRIN” dan/atau pelanggaran lainnya;
4. Membebaskan Lahan dan membangun Jalan Lingkar Luar BRIN, tanpa melalui proses hukum yang berlaku dan tidak sesuai prosedur yang berlaku;
Sehubungan hal tersebut, sejak tahun 2024 warga sudah menempuh berbagai upaya yang diperbolehkan menurut hukum yang berlaku guna mengembalikan Fungsi Jalan Provinsi tersebut.
Sebagaimana surat-surat yang telah dikirimkan ke berbagai instansi, seperti DPRD Tangsel, Walikota Tangsel, Gubernur Banten khususnya Laporan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait seluruh dugaan keras pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengelola K.S.T. B.J. Habibie (BRIN Serpong).
Hingga pada 13 Oktober 2025, upaya Paguyuban Setu-Muncul dan sekitarnya bersama LBH GP Ansor Tangsel baru mendapat tanggapan dari Pimpinan DPRD Tangsel serta Walikota Tangsel dengan menemui Warga Setu-Muncul dan sekitarnya untuk menyampaikan pendapatnya serta menandatangani Surat Pernyataan yang pada intinya menolak penutupan jalan provinsi dimaksud dan akan mengembalikan dan/atau mempertahankan fungsi jalan provinsi tersebut seperti semula.
Dalam hal ini Paguyuban Warga Setu-Muncul dan sekitarnya bersama LBH GP Ansor Tangsel mendesak DPRD Tangsel agar melakukan tugasnya dengan sebagaimana mestinya guna mengembalikan fungsi jalan tersebut seperti semula, sebab sejak 13 Oktober 2025 hingga saat ini sama sekali tidak ada kejelasan tindak lanjut dari DPRD Tangsel dan Walikota Tangsel untuk mengembalikan Fungsi Jalan terus seperti semula serta atas tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Pengelola K.S.T. B.J. Habibie (BRIN Serpong) jelas-jelas merupakan bentuk arogansi dari suatu lembaga negara yang dapat merampas hak terhadap ruang hidup masyarakat luas.
Oleh karenanya, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga atas lambannya respon DPRD Tangsel dan Walikota Tangsel dalam menindaklanjuti persoalan penutupan akses Jalan Serpong–Parung dan hilangnya artefak “Gapura Selamat Datang Kota Tangerang Selatan” yang menjadi simbol identitas warga.
Melalui aksi ini, warga menyampaikan 10 (sepuluh) tuntutan utama kepada DPRD Kota Tangerang Selatan:
1. Menagih janji DPRD Tangsel untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Walikota Tangsel, K.S.T. B.J. Habibie (BRIN Serpong) serta perwakilan Paguyuban Warga Setu-Muncul dan sekitarnya didampingi oleh LBH GP Ansor Tangsel guna mengembalikan artefak/gapura “Selamat Datang Kota Tangerang Selatan”;
2. Menagih laporan kerja dan hasil koordinasi DPRD Tangsel dengan pihakpihak terkait, khususnya Pemerintah Provinsi Banten, dalam rangka menindaklanjuti permasalahan penguasaan dan penutupan jalan provinsi banten: ruas muncul Parung secara sewenang-wenang oleh BRIN (KST BJ.Habibie)
3. Meminta dan mendesak DPRD Kota Tangerang Selatan untuk memerintahkan dinas-dinas terkait dan Satpol PP agar segera memasang kembali artefak/gapura “Selamat Datang Kota Tangerang Selatan”;
4. Meminta dan mendesak DPRD Tangsel agar menagih janji Walikota Tangsel untuk menunaikan pernyataannya, yang akan mengembalikan fungsi ruas jalan Serpong-Muncul-Parung sebagai jalan Provinsi Banten dengan menertibkan/membongkar pos penjagaan, pagar pembatas, dan lain-lain yang dibuat oleh pihak lain karena mengganggu fungsi jalan.
5. Meminta dan mendesak DPRD Tangsel untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan dan penutupan jalan provinsi banten: ruas muncul Parung secara sewenang-wenang oleh BRIN (KST BJ. Habibie), serta mengkaji aspek hukum, sosial dan ekonominya.
6. Meminta dan mendesak DPRD Kota Tangerang Selatan untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Banten guna membahas penyelesaian permasalahan: penguasaan dan penutupan jalan provinsi banten (ruas muncul Parung) secara sewenang-wenang oleh BRIN (KST BJ. Habibie), agar dan untuk mengembalikan fungsi jalan tersebut sebagaimana mestinya;
7. Meminta dan menuntut kepada seluruh anggota/fraksi di DPRD Tangsel, terutama dari anggota/Fraksi Gerindra dan PKS, agar memfasilitasi pertemuan langsung antara perwakilan Paguyuban Warga Setu-Muncul dan sekitarnya didampingi oleh LBH GP Ansor Tangsel, dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten;
8. Meminta DPRD Tangsel untuk mengajak Walikota Tangsel, untuk bergotong royong melakukan kerja bakti untuk membersihkan Jalan Provinsi Banten (Ruas Jalan Serpong–Parung) bersama Warga Setu-Muncul dan Sekitarnya demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat;
9. Menuntut penghapusan tunjangan perumahan dan komunikasi seluruh anggota DPRD Tangsel untuk tahun anggaran mendatang apabila fungsi Jalan Serpong–Parung tidak segera dikembalikan seperti semula.
10. Memberikan batas waktu 20 hari kepada DPRD Tangsel untuk menindaklanjuti tuntutan ini. Apabila tidak ada langkah nyata, kami akan melanjutkan aksi kembali ke DPRD Tangsel dan Walikota Tangerang Selatan.
Aksi ini digelar sebagai bentuk kepedulian warga terhadap keberadaan aset Provinsi Banten yang ada di Kota Tangerang Selatan, yang sekaligus memberikan manfaat secara sosial ekonomi kepada masyarakat setempat, namun dikuasai dan dimanfaatkan secara sepihak serta secara arogan oleh BRIN (KST BJ. Habibie Serpong).
Aksi ini juga sekaligus memperjuangkan hak ruang hidup, keselamatan pengguna jalan, serta pelestarian identitas Kota Tangerang Selatan.
Warga menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang hak warga untuk memiliki ruang hidup yang aman, adil, dan bermartabat, serta melawan arogansi dan kesewenang-wenangan BRIN (KST BJ. Habibie Serpong)
(Adit)





Tinggalkan Balasan