Tangerang,Beritacom- Walikota Tangerang “Arif Rachadiono Wismansyah”
segera mungkin menangani kasus permasalan Tanah warga RT.03 RW.01 Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang terkena pembebasan Lahan untuk Proyek Banjir Kali Cisadane,Sesuai SK Walikota Nomor 601/2490-PUPR /2020.
Pasalnya hingga saat ini kemelut tersebut belum kunjung usai.

Anggaran yang diturunkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang ke Dinas PUPR disinyalir  belum terealisasi kepada para Ahli Waris jelas hal ini membuat para ahli waris yang lokasi Tanahnya kena pembebasan Proyek Banjir Kali Cisadane kecewa.

Warga Panunggangan Barat berharap kasus permasalahan ini tidak berlarut larut,belum lagi disinyalir maraknya para oknum yang bermain mata demi mencari keuntungan pribadi,karna masih banyak warga yang belum mendapatkan ganti rugi Tanahnya.

Seperti yang diungkapkan “Abdul Syukur” kepada Beritacom
” Sebagai perwakilan dari Ahli Waris saya terus terang merasa kecewa,hingga saat ini Tanah ganti rugi yang dikeluarkan oleh pihak terkait Dinas PUPR Kota Tangerang belum juga kami terima,bahkan pada saat kami semua tanda tangan bersama para ahli waris yang lain,luas Tanah Kami ada 2000 meter kenapa saat saya konfirmasi  dan mendapatkan informasi luas Tanah jadi 200 meter,Ada apa ini…?

“Kami seluruh Ahli Waris menuntut Keadilan yang seadil adilnya,jangan kami orang bodoh di bohongi,karna pada waktu tanda tangan surat pernyataan luas tanah ada dokumennya dan kami foto,kami jadi curiga disinyalir adanya main mata para oknum mafia yang mencari keuntungan sepihak dan kami tidak mau luas Tanah seluruh Ahli waris kami jadi berkurang,begitulah ungkapnya (Sur)