Beritacom, Tangerang – Habis Manis Sepah di Buang, mungkin kalimat ini sedang dirasakan oleh seorang wanita bernama ZR (55 thn) asal Pinang Kota Tangerang, yang saat ini sedang mencari keadilan.

ZR di Gugat oleh seseorang yakni suaminya sendiri SMJ seorang Pengusaha dan Kontraktor di wilayah Tangerang Raya

SMJ menggugat ZR di PN Tangerang dengan gugatan No. 944/Pdt.G/2024/PN yang diajukan SMJ terhadap ZR selaku istrinya dan Anak semata wayang MZ dari suami ZR terdahulu, yang pada intinya gugatan itu upaya mengusir ZR untuk keluar dari Rumah Cluster Dahlia berlokasi di serpong, yang dulu dijanjikan untuk diberikan ke ZR dan saat ini sudah mereka tempati sejak menikah pada akhir tahun 2012 sampai saat ini.

Kepada Awak Media saat mediasi Perkaranya di PN Tangerang Pada, Selasa 24/09/2024, ZR mengatakan,” Padahal dulu, bahkan saat masih sebelum menikah dia mengatakan: “itu rumah kamu nanti’, dekat dengan tempat kerja, kata SMJ yang kemudian meminta izin ke ibunda ZR untuk menikahi ZR.

Dan kemudian pada akhir tahun 2012 SMJ memboyong ZR pindah ke rumah yang baru di Cluster Dahlia kawasan serpong dengan meninggalkan kediaman Ibunya di kawasan Sudimara Pinang, Kec. Pinang Kota Tangerang,”jelasnya.

Tim Penasehat Hukum ZR dari PBH DPC Peradi Tangerang Raya, Dr sulaiman sembiring SH.MH menyampaikan, Namun, tidak hanya sebatas meminta keluar dari rumah yang dia janjikan untuk ZR, SMJ juga bahkan menuntut ZR untuk membayar uang sejumlah Rp. 6 Milyar.

Sebelumnya juga SMJ dengan tega melaporkan Istrinya ZR ke Polres Kota Tangerang Selatan dengan delik Pidana “Memasuki pekarangan orang lain tanpa izin” sesuai ketentuan Pasal 167 KUHP.

Bagi ZR, tidak mungkin bersedia untuk memenuhi seluruh permintaan dari Pelapor yakni SMJ tersebut yang menurut ahli ilmu Agama Islam sebenarnya masih merupakan Suami sahnya namun telah menyia-nyiakan selama bertahun-tahun kecuali bersedia melakukan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada zaida selaku Istrinya, memberikan kompensasi karena mengambil rumah di Cluster Dahlia yang dijanjikan untuk korban miliki dan kemudian menceraikan korban secara benar.

Kenapa ZR tidak bersedia? Berikut beberapa alasan yang dapat di kemukakan yakni :

1. SMJ telah berbohong kepada Ibu Kandung ZR pada saat meminta izin untum menikahi ZR,  untuk menjadi istri keduanya, SMJ saat itu mengatakan bahwa Istri pertamanya sudah setuju bila menikah lagi.

Belakangan ZR baru mengetahui bahwa Istri Pertama SMJ belum pernah memberikan persetujuan.

2. SMJ Berjanji tapi mengingkari, hal-hal yang dia nyatakan secara tertulis sesaat setelah selesai Akad Nikah pada tanggal 18 Februari 2012 yang meliputi:

(1) Dijanjikan bahwa Pernikahan Sirinya dengan korban akan diresmikan sesuai hukum negara Indonesia yang berlaku, namun itu tidak pernah terlaksana sampai hari ini

(2) Pernyataan akan sepenuh hati
memberikan nafkah lahir maupun bathin.

Faktanya terbalik dan itu tidak pernah
diwujudkan karena secara lahiriah korban hanya diberi nafkah untuk makan secara pas-pasan dan
seringkali kurang, sementara untuk nafkah bathin yang saya alami sehari-hari sebagai Istri
kedua yang di rasakan adalah ketakutan dan kecemasan terus-menerus serta trauma akibat dugaan kekerasan verbal kepada korban dalam bentuk kata-kata kotor, makian maupun hinaan
hampir setiap hari di terima ZR,”jelas Sulaiman.

Lanjutnya, Namun yang jelas sejak saat itu SMJ tidak pernah lagi memberikan nafkah belanja bulanan sampai ZR akhirnya digugat di PN Tangerang dan hingga saat ini, SMJ terus mengumpat dan berusaha mengusir ZR dari rumah yang ujung- ujungnya SMJ melaporkan korban ke Polres Tangerang Selatan dengan pasal MEMASUKI PEKARANGAN TANPA IZIN dengan LP No. PB/3179/V/RES.1.2/2024 Reskrim.

Dan anehnya Mengapa Pihak Polres Tangsel menerima LP tersebut..? padahal korban kan Istri SMJ yang telah tinggal di Rumah Cluster Dahlia kawasan Serpong sejak tahun 2012. (rumah yang dijanjikan untuknya).

Saat ini ZR didampingi Tim Penasehat Hukum dari PBH DPC Peradi Tangerang Raya, Dr.Sulaiman N Sembiring SH.MH yang saat ini terus lakukan upaya hukum dan mencari keadilan atas kejadian yang dialaminya,”pungkas Dr Sulaiman Sembiring. (Team)