KLATEN, BERITACOM – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjadi sorotan publik. Dalam perkara ini, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, termasuk uang yang ditemukan dalam sebuah tong berwarna biru.

KPK juga menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Tong biru yang ditemukan penyidik diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang terkait perkara tersebut.

Jumlah itu lebih besar dari perkiraan awal yang sebelumnya disampaikan KPK, yakni sekitar Rp 1 miliar.

Keterangan itu disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Lima Klaster Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan, penyidikan perkara ini mencakup lima klaster dugaan korupsi.

Kelima klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, dugaan penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian uang kepada oknum BPK berkaitan dengan pemeriksaan atau audit di Pemerintah Kabupaten Klaten.

Penyidik masih mendalami keterkaitan para pihak, aliran uang, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena penyidikan tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga dugaan upaya memengaruhi proses pemeriksaan keuangan pemerintah.

Ditahan Selama 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para pihak terkait ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.

KPK selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk mendalami barang bukti dan keterangan para saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.

Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi pengadaan, perizinan, dan pengelolaan keuangan daerah, serta independensi pemeriksaan keuangan negara.

Meski demikian, seluruh dugaan dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.

Sumber: KPK dan ANTARA, 17 Oktober 2026.