BERITACOM – Tangerang Selatan — Dugaan pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, tengah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat bangunan kos-kosan yang tidak dilengkapi papan informasi PBG di lokasi pembangunan. Menindaklanjuti hal tersebut, awak media melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Hasil pantauan menunjukkan bahwa papan informasi perizinan belum terlihat di area pembangunan. Sejumlah warga juga mengaku mempertanyakan legalitas bangunan tersebut.

Menanggapi hal ini, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa anggotanya telah melakukan pengecekan ke lokasi.

Perwakilan Satpol PP melalui bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) menjelaskan bahwa langkah awal yang telah dilakukan adalah pemanggilan terhadap pemilik bangunan guna pendataan dan klarifikasi.

“Anggota kami sudah turun ke lapangan dan saat ini prosesnya masih dalam tahap pemanggilan untuk pendataan,” ujar salah satu pejabat terkait.

Pihak Satpol PP memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengikuti prosedur perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan, guna menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap regulasi daerah.

(Red)