Beritacom, Cirebon Kota – Sat. Narkoba Polres Cirebon Kota bersama BNN dan Sat. Pol. PP. Kota Cirebon menggelar Razia minuman keras (Miras) dan obat – obatan terlarang disejumlah tempat hiburan malam, Selasa (26/12/2023).

Dua tempat hiburan malam menjadi sasaran dalam Razia tersebut. Tempat hiburan di Jalan Ahmad Yani semua ruangan tak luput dari pemeriksaan hingga menemukan minuman keras berbagai merek.

Baca juga  Gatur lalin Polsek Cisauk Antisipasi Kepadatan Arus Lalin di TL Muncul

Sedangkan tempat hiburan di Jalan Kartini, petugas gabungan mendapatkan seorang pengunjung membawa obat – obatan terlarang jenis Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma’ruf Murdianto melalui KBO Sat. Narkoba Polres Cirebon Kota, Iptu Frans Heru menuturkan, kegiatan Razia Gabungan ini bertujuan untuk cipta kondisi menjelang Tahun Baru 2024.

Disebutkan dia, pada Razia kali ini pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol Miras dan pengunjung yang membawa obat – obatan terlarang, kata Iptu Frans Heru.

Baca juga  Polres Tangerang Selatan Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel” Lewat Apel Siaga Kamtibmas

“Kami berhasil mengamankan 57 botol Miras berbagai merek dan 1 pengunjung yang kedapatan membawa obat terlarang. Kami akan periksa secara intensif.”

Iptu Frans menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kewaspadaan, keamanan saat melaksanakan Liburan.

“Razia ini akan kami lakukan secara kontinyu dan masif untuk meminimalisir peredaran Miras dan obat – obatan terlarang,” tutur Iptu Frans Heru. (Puji Alisnawati)

Baca juga  Sat Resnarkoba Polres Tangsel Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi Antar Pulau