Beritacom, Tangsel – Polsek Serpong bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110 terkait adanya dugaan tindakan yang mengganggu kenyamanan warga di kawasan Vila Melati Mas, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Senin (22/6/2026).

Laporan diterima sekitar pukul 10.16 WIB dari seorang warga yang mengadukan kedatangan pihak debt collector dari salah satu lembaga perbankan terkait permasalahan hutang piutang. Dalam laporannya, pelapor mengaku merasa tidak nyaman karena aktivitas debt collector tersebut menghambat mobilitasnya untuk keluar dari rumah.

Baca juga  Patroli Strong Point, Polsek Cisauk Pantau Stasiun Cisauk

Menindaklanjuti informasi tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) bersama personel piket fungsi Polsek Serpong segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan penanganan secara langsung. Setelah melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat, petugas kemudian mengambil langkah mediasi guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Proses mediasi dilaksanakan di Pos Polisi Melati Mas dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan ruang komunikasi antara pihak debitur dan debt collector agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Patroli Strong Point Polsek Kelapa Dua Perkuat Keamanan Wilayah dan Cegah Kejahatan 3C

Kehadiran anggota Polri di lokasi merupakan bentuk respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110. Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, kondusif, serta mencegah terjadinya potensi konflik di lingkungan warga. (Ranti)