Beritacom – Polres Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba (Sat. Res. Narkoba) Polres Cirebon Kota terus giat melakukan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras (Miras) diwilayah tersebut, Senin (5/6/2023).

Kegiatan Operasi Miras yang dilakukan oleh Sat. Narkoba Polres Cirebon Kota merupakan bagian dari upaya Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan situasi yang kondusif diwilayah Hukum Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, Operasi ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran Miras yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat.

Pelaksanaan operasi ini melibatkan Anggota Unit 1 Sat. Res. Narkoba Polres Cirebon Kota yang terlatih dalam penanganan kasus Narkotika dan obat – obatan terlarang, kata AKBP Ariek Indra Sentanu.

Dalam operasi ini, Sat. Res. Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita sejumlah Miras dari sebuah warung yang dimiliki oleh seorang individu dengan inisial BI, seorang pria berusia 41 Tahun dengan alamat jalan Kalibaru, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, jelas AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba Polres Ciko, AKP Tanwin Nopiansah.

Ada pun jenis Miras yang disita meliputi Miras AO sebanyak 23 botol, Miras jenis Anggur Merah sebanyak 8 botol, Miras jenis Kolesom sebanyak 7 botol, Miras jenis Asoka sebanyak 15 botol, Miras jenis Ciu sebanyak 31 botol, Miras jenis Api sebanyak 14 botol, dan Miras jenis Kawa – Kawa sebanyak 7 botol. Jumlah keseluruhan Miras yang berhasil disita sebanyak 105 botol, tambah AKP Tanwin Nopiansah.

Bahwa Sat. Res. Narkoba Polres Cirebon Kota mengandalkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran Miras diwilayah tersebut. Dengan adanya dukungan dan bantuan informasi dari masyarakat, Kepolisian dapat lebih efektif dalam menindak pelaku peredaran Miras yang meresahkan, ungkap AKP Tanwin Nopiansah melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait peredaran Miras diwilayah ini. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran Miras yang berbahaya,” jelas Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.

Operasi ini menjadi langkah yang penting dalam memberantas peredaran Miras ilegal yang dapat merusak kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Polres Cirebon Kota berharap agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran Miras ilegal dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian, tutup Iptu Ngatidja. Pewarta (Puji Alisnawati).