Beritacom, Tangsel – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 910 tabung LPG berbagai ukuran, sejumlah regulator, kendaraan, dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penindakan terhadap seseorang berinisial E alias HB.

Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menemukan lokasi gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan tabung LPG tersebut.

“Dari hasil penindakan tersebut diamankan kurang lebih 910 tabung yang berhasil diamankan dari gudang ini,” kata Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 5 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, serta 20 tabung LPG 50 kilogram.

Selain itu, penyidik turut mengamankan 35 regulator, empat unit mobil, dan dua unit timbangan.

Polisi juga telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga  Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah

Menurut Mohammad Irhamni, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi, termasuk ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Tersangka berinisial E alias HB disebut sebagai pemilik tempat usaha. Adapun proses pemindahan LPG, berdasarkan hasil penyidikan, dilakukan di lokasi lain yang berada di sekitar pinggir jalan tol.

Lokasi tersebut diduga dipilih agar aktivitas pemindahan LPG tersamarkan oleh suara bising kendaraan dan bau gas sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Atas perkara tersebut, penyidik telah menetapkan E alias HB sebagai tersangka.

Polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Polisi memperkirakan kerugian akibat dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mencapai sekitar Rp159 juta.

Mohammad Irhamni menegaskan Dittipidter Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian di daerah akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Baca juga  Telusuri Jejak Dana Kasus Vilmei, Polisi Sita Rp11,6 Juta dari Rekening ZK

Menurut dia, penindakan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan LPG, tetapi juga terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk solar.

“Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini,” tegasnya.

Ia menyebut, secara kumulatif sejak Januari hingga 17 September 2026, Dittipidter Bareskrim Polri bersama jajaran Polda telah melakukan penyidikan sekitar 740 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai kurang lebih 973 orang.

Polri juga membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku apabila ditemukan indikasi adanya hasil kejahatan yang disamarkan atau dialihkan ke bentuk aset lainnya.

Langkah tersebut, kata Mohammad Irhamni, dilakukan untuk menelusuri sekaligus menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi kepada aparat kepolisian terdekat.

Sales Manager Banten Pertamina Patra Niaga Agung Kaharesa Wijaya mengatakan pengungkapan dugaan penyuntikan LPG bersubsidi di Pondok Aren merupakan bentuk komitmen bersama untuk melindungi hak masyarakat sekaligus keuangan negara.

Ia menjelaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, terutama rumah tangga dan usaha mikro.

Baca juga  Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah

Karena itu, setiap dugaan pengalihan LPG bersubsidi dari sasaran penerima manfaat menjadi perhatian serius.

Pertamina Patra Niaga, kata Agung, mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat dan siap memberikan data maupun informasi distribusi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Pertamina Patra Niaga tentunya sangat mendukung penuh upaya penindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan aparat penegak hukum. Kami akan mendukung dan bersikap kooperatif serta siap memberikan data-data informasi distribusi yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pertamina Patra Niaga juga akan meningkatkan monitoring terhadap lembaga penyalur resmi, baik agen maupun pangkalan LPG.

Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Pertamina juga mengajak masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan LPG untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun melalui layanan resmi Pertamina Pertamina Call Center 135.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan distribusi energi bersubsidi agar manfaat subsidi pemerintah tetap diterima masyarakat yang memang berhak. (Wayan)