DEPOK –BERITACOM – Kuasa hukum Ida menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam perkara tersebut, pihak pemohon mempersoalkan alat bukti serta status dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 726 yang menjadi bagian dari persoalan hukum yang sedang diuji melalui praperadilan.

Penyerahan kesimpulan tersebut menjadi salah satu tahapan akhir pemeriksaan sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan pihak Ida.

Baca juga  Sidang Praperadilan di Depok Diskors Dua Jam, Kuasa Hukum Pemohon Soroti Profesionalisme Termohon

Kuasa hukum Ida berharap hakim mengabulkan permohonan yang diajukan dan membatalkan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

“Kami mengharapkan hakim mengabulkan permohonan yang kami ajukan dan membatalkan status tersangka,” ungkap kuasa hukum Ida.

Pihak pemohon menilai persoalan alat bukti dan status kedua SHGB perlu menjadi perhatian hakim dalam mempertimbangkan permohonan praperadilan tersebut.

Baca juga  PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel

Melalui kesimpulan yang diserahkan, kuasa hukum kembali menegaskan argumentasi hukum yang telah disampaikan selama persidangan. Mereka berharap dalil-dalil yang diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan.

Selanjutnya, hakim akan menilai dalil pemohon dan jawaban pihak termohon berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah permohonan yang diajukan pihak Ida dikabulkan atau ditolak.

Baca juga  Pemkab Banjarnegara Terima Rp3,5 Miliar dari DBHCHT 2026 untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Hingga putusan dibacakan, keberatan terkait alat bukti dan status dua SHGB tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon. Penilaian atas permohonan praperadilan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara tersebut.

(Arie,)