Beritacom – Kota Tangerang – Ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tanpa ijin disikat Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam Operasi Sikat Jaya 2023, Minggu malam pekan lalu.
Empat pedagang miras yang berkedok sebagai penjual jamu digelandang ke Mako Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keempatnya adalah TAP (23), IP (23), AWA (24) dan JR, warga Kecamatan Pinang Kota Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan dan Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Bambang Tri SN ini petugas menyisir beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Pinang.
“Mulai dari Jalan HR Rasuna Said Kelurahan Cipete Kecamatan Pinang, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, hingga Jalan Gempol Raya. Di Jalan Gempol Raya ada 2 titik yang kita sasar,” jelas Iptu Hendi.
Dari empat lokasi pihaknya mendapati kios jamu yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin.
“Ada 103 botol minuman beralkohol dari berbagai merk, 14 botol, 13 botol dan 42 Botol minuman beralkohol dari berbagai merk. Total ada 172 botol,” urai Iptu Hendi.
Sementara itu untuk keempat pedagang akan dijerat Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005. (Hendi)
Tinggalkan Balasan