Beritacom, Tangsel – Polsek Pamulang bersama Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong (rumsong) yang terjadi pada 25 April 2026 di Perumahan Lereng Indah, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang.

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M.R. berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merek ASUS milik korban.

Kejadian bermula pada Sabtu, 25 April 2026, saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dengan seluruh pintu rumah telah terkunci. Namun, ketika korban kembali ke rumah, pintu diketahui sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati 1 (satu) unit laptop ASUS yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang.

Baca juga  Polsek Pondok Aren Laksanakan Patroli Cipta Kondisi dan Operasi Kejahatan Jalanan

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKP Galuh Febri Saputra di Mapolsek Pamulang, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Baca juga  Cooling System Humanis, Bhabinkamtibmas Cisauk Pererat Sinergi Kamtibmas Bersama Tokoh Masyarakat

“Setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu rasa aman masyarakat akan kami tindak secara profesional, cepat dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Pamulang,” tambahnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan dengan menitipkan pengawasan kepada tetangga atau petugas keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Adit)

Baca juga  Cegah Tawuran Sejak Dini, Polsek Legok Gencarkan Program CETAR di Kalangan Pelajar