Beritacom – Cirebon Kota – Dalam bulan September 2023, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 12 orang pengedar Narkotika dan obat – obatan terlarang, Jumat (20/10/2023).
Para pelaku diringkus disejumlah tempat diwilayah Hukum Polres Cirebon Kota yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti.
12 tersangka itu masing – masing berinisial TA (27) Tahun, AR (40) Tahun, HS (36) Tahun, DK (41) Tahun, IR (24) Tahun, MA (26) Tahun, SA (26) Tahun, MH (36) Tahun, AD (20) Tahun, SK (29) Tahun, BA (23) Tahun, dan AS (22) Tahun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengungkapkan, dua dari 12 tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan yakni “TA” dan “MA”.
“Para tersangka ini diduga telah mengedarkan Narkoba jenis Sabu, tembakau sintesis, dan obat – obatan Sediaan Farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 Tahun ,” kata Kompol Rizky Adi Saputro didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma’ruf Murdianto.
Dari tangan para tersangka Polisi menyita barang bukti 19 paket Sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat Sediaan Farmasi tanpa ijin edar dan 40 butir Pil Merlopam.
“Petugas juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp. 4,1 juta,” ungkap Kompol Rizky Adi Saputro.
Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram yaitu dengan sistem tempel.
“Sedangkan untuk obat Sediaan Farmasi, tersangka menjualnya secara Online atau COD,” ujar Kompol Rizky Adi Saputro.
Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk pelaku pengedar Sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda Rp. 8 miliar.
Dan untuk pelaku pengedar obat Sediaan Farmasi tanpa ijin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
Dari jumlah barang bukti yang disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalah gunaan Narkoba,” tutur Kompol Rizky Adi Saputro. (Puji Alisnawati)
Tinggalkan Balasan