JAKARTA —BERITACOM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil tindakan tegas terhadap Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto.

Wisnu diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah muncul temuan terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Kepastian pemberhentian tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Baca juga  Terungkap! Bukan Cuma Soal Fasilitas Mewah, Ini Alasan Kepala Lapas Cibinong Dipecat

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.

Sebelumnya, Wisnu telah berstatus nonaktif dari jabatannya sebagai Kepala Lapas Cibinong. Langkah tersebut dilakukan di tengah pemeriksaan internal terkait temuan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Keputusan pemberhentian sebagai ASN menjadi sanksi serius dari Kementerian Imipas menyusul temuan tersebut.

Baca juga  Dedi Prasetyo Tancap Gas, Struktur BRAN Segera Dibentuk

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pengawasan dan tata kelola fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kementerian Imipas pun menegaskan tindakan disiplin terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran.

(Red)