Beritacom, Cirebon Kota – Kepolisian Resor Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu muda berinisial NP (35) Tahun, Sabtu (13/1/2024).

Pelaku NP mengelabui korbannya RN (31) Tahun berasal dari Yogyakarta yang ingin membeli rumah. Namun malang Down Payment (DP) hingga ratusan juta yang sudah diberikan hilang.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menuturkan, kronologis peristiwa tersebut berawal dari korban (RN) bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan dijual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu.

Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi Kurdi memberikan nomor pemilik rumah pelaku.

“Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku,” ujar AKBP Muhammad Rano Hadiyanto saat Konferensi Pers, Jumat (12/1/2024).

Kemudian, lanjut Kapolres Cirebon Kota, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku disalah satu Kantor Notaris yang berada diwilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

“Saat itu, pelaku menerima transfer uang Down Payment (DP) sebesar Rp. 750.000.000 dari harga rumah Rp. 1.450.000.000,” beber AKBP Muhammad Rano Hadiyanto.

Kapolres Cirebon Kota menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 750.000.000 dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota,” kata AKBP Muhammad Rano Hadiyanto.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 (satu) lembar bukti transfer dari korban ke pelaku sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) Tanggal 31–10-2022.
1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 07-11-2022. 1 (satu) Bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku. 1 (satu) lembar Sertipikat hak tanggungan nomor : 00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan.
1 (satu) Bundle Pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember Tahun 2022.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) Tahun penjara, jelas AKBP Muhammad Rano Hadiyanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah didalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah Sertipikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.

“Kami harap masyarakat jeli terhadap Sertipikat rumah atau tanah dan harus berhati – hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi.”

Ia juga menghimbau bilamana masyarakat mendapatkan informasi serupa diharapkan melaporkan ke Polres Cirebon Kota,” tutur AKP Eko Anggi Prasetyo. (Puji Alisnawati)