Beritacom, Jakarta – Setelah memenangkan klaim Asuransi dari Manulife sampai Mahkamah Agung RI Nasabah Asuransi Manulife Indonesia inisial GN masih harus kembali menggugat asuransi manulife Indonesia untuk Polis Asuransi yang sama dengan dalih dari Manulife seolah setiap klaim nasabah harus menempuh upaya hukum yang berbeda.

Sebelumnya nasabah GN sudah pernah menggugat asuransi manulife indonesia berkaitan dengan klaim atas Polis No. 4240580052 dengan produk Berkah Savelink dengan tambahan berkah healthsafe dari Manulife Indonesia, dan gugatan tersebut dimenangkan oleh GN mulai dari tingkat pengadilan agama, banding di pengadilan tinggi dan terahir telah di putus oleh Mahkamah Agung RI yg mana isi putusan mahkamah agung no 364K/ag/2023 menyatakan Polis No.4240580052 saudara GN dinyatakan sah dan asuransi manulife indonesia di haruskan membayar semua klaim yg diajukan oleh GN untuk klaim tersebut Manulife akhirnya memang sudah membayar.

Setelah itu saudara GN mengalami sakit lagi dan diharuskan untuk dirawat di rumah sakit dan selanjutnya saudara GN kembali mengajukan klaim ke pihak asuransi manulife indonesia, namun atas klaim yang diajukan tersebut pihak asuransi manulife indonesia Kembali tidak membayar klaim GN hingga akhirnya Kuasa hukum GN melayangkan dua kali surat teguran (somasi) pada asuransi manulife Indonesia.

Karena somasi tersebut tidak ditanggapi bahkan Kontrak malah diputus sepihak setelah lewat masa inconstable period, kemudian GN melalui kuasa hukumnya lagi-lagi mengajukan gugatan ke pengandilan agama jakarta selatan dengan no perkara 246/Pdt.G/2024/PA.JS untuk Polis Asuransi yang sama.

Kuasa hukum GN berpesan “Kami sangat kecewa dengan pihak asuransi yang mana setiap klien kami akan klaim seolah-olah harus melalui jalan gugatan dulu oleh karena itu Masyarakat sebaiknya behati2 jika memilih perusahaan asuransi.

Karena jika perusahaan asuransi yang kalian pilih tidak tunduk terhadap putusan Mahkamah Agung yg sudah incraht, maka mau menggunakan hukum apa lg kalian mencari keadilan?””. Saat ini sidang perkara baru tersebut masih berlanjut dan dalam tahap mediasi Manulife enggan untuk menyelesaikan kewajibannya. (Red)