Beritacom – Cirebon Kota – Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota, berhasil membekuk kawanan pembobol rumah di Perumahan GSP Jalan Mahoni Raya D.8 Rt. 06 / Rw.12, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (8/12/2023).

Para pelaku yakni, TAS, MY dan DM berhasil ditangkap pada hari Kamis 27 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib dini hari di tempat Kost didaerah Losarang Kabupaten Indramayu. Sedangkan R dan DS masuk dalam DPO.

Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar jam 07.00 Wib para pelaku dari tempat Kost didaerah Losarang Kabupaten Indramayu menuju ke Kota Cirebon dengan menggunakan satu unit mobil dan dua motor serta membawa alat yang sudah dipersiapkan didalam tas.

Sesampainya di Kota Cirebon sekira pukul 09.00 Wib, lanjut Waka Polres Cirebon Kota, kemudian para pelaku keliling Kota Cirebon mencari Target, kata Kompol Rizky Adi Saputro.

“Jadi modus dari para pelaku mencari sasaran secara acak dengan rumah yang kosong,” ujar Kompol Rizky Adi Saputro didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, saat Konferensi Pers, Rabu (6/12/2023).

Setelah target sudah ada, R (DPO) dan DS (DPO) menunju ke TKP setelah memastikan tidak ada orang. Kemudian mereka memanggil T dan M untuk segera beraksi.

“R mengambil alat yang ada didalam tas dan membuka kunci gembok pagar dan T menutupi aksi. Setelah masuk mereka mengambil barang yang didalam rumah,” beber Kompol Rizky Adi Saputro.

Dari aksinya, mereka berhasil menggasak berupa 10 jam tangan dan satu unit HP. Setelah beraksi mereka langsung kembali ke tempat Kost di Losarang Indramayu.

Adanya informasi tersebut kemudian Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan awal dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari upaya – upaya penyelidikan tersebut, kemudian berhasil didapat petunjuk tentang identitas, dan alamat yang diduga sebagai pelaku.

“Tiga pelaku kami tangkap ditempat Kost didaerah Losarang Indramayu dengan barang bukti berupa 2 jam tangan,1 unit mobil merk Toyota AGYA warna Hitam, 1 unit sepeda motor merk Xeon, 1 set anak kunci yang sudah di modif, 1 tas slempang warna hitam, 1 dus book Handphon, 6 buah dus box jam tangan berbagai merk, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah linggis kecil yang sudah di modifikasi,” jelas Kompol Rizky Adi Saputro.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP Pidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara, tutur Kompol Rizky Adi Saputro. (Puji Alisnawati)