Beritacom – Kota Tangerang – Sebanyak 943 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023. Pemberian Remisi Umum 17 Agustus dilakukan dengan Khidmat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang beserta Jajaran dan Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga  Diduga Terima Uang, Oknum Satpol PP Tangsel Janji Buka Segel Bangunan Padel Serpong Utara

Kalapas Kelas I Tangerang menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tersebut bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman.

Baca juga  SPMB 2026 Dimulai, PWI Kota Tangsel Siapkan Kanal Aduan Masyarakat

“Dari 1038 Warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang, sebanyak 943 yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus dan 3 orang diantaranya langsung dibebaskan pada hari kemerdekaan ini. Mereka yang mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa introspeksi dan semakin baik perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman dan dalam proses pengusulan remisi dari proses verifikasi sampai dengan terbitnya SK Remisi Gratis Tanpa Dipungut Biaya Apapun,” pungkas Asep. (Ranti)

Baca juga  Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Cintalaksana Resmi Dibentuk, Awali Tahapan Demokrasi Desa