Beritacom, Jakarta — Pengungkapan dugaan impor ilegal kacang tanah oleh Polda Metro Jaya tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum. Pengawasan komoditas pangan juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas, mulai dari perlindungan konsumen hingga keberlangsungan petani dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan impor dan karantina menjadi bagian penting dalam menjaga tata niaga pangan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap komoditas yang masuk dan diperdagangkan telah melalui mekanisme yang dipersyaratkan.

Baca juga  Polres Kepulauan Seribu Bagikan Masker kepada Warga dan Wisatawan, Antisipasi Paparan Debu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau

“Tujuannya bukan sekadar memastikan kepatuhan aturan. Ada hak konsumen yang harus dilindungi dan ekosistem perdagangan yang perlu dijaga agar tetap sehat,” ujar Victor.

Ia menambahkan, masuknya komoditas tanpa memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan, karantina, dan perpajakan. Kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap petani dalam negeri yang menggantungkan pendapatan dari hasil produksinya.

Baca juga  Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keseimbangan mata rantai ekonomi yang berkaitan dengan komoditas pangan.

“Ada Masyarakat yang membutuhkan pangan aman, ada petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen, dan ada pelaku usaha yang taat aturan. Mata rantai inilah yang harus kita jaga bersama,” ujar Budi.

Baca juga  Jaga Jakarta di Pulau Untung Jawa, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Polisi 110 dan Bagikan Masker

Melalui penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya mengajak pelaku usaha mematuhi ketentuan impor, karantina, dan perdagangan. Kepatuhan terhadap aturan diperlukan agar konsumen terlindungi, petani memperoleh ruang usaha yang sehat, serta kegiatan perdagangan berlangsung secara tertib dan berkeadilan. (Ranti)