BeritaCom – Kabupaten Tangerang – Kinerja Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang-Banten.   Yang kini mulai membaik dan meningkat pelayanannya,dikotori oleh salah satu oknum  Staf  yang nakal bernisial. “ZR” disinyalir mengambil Sertifikat yang sudah jadi milik H.Heru Wahyudin,S.E.tanpa sepengatahuan yang mengurus sebelumnya.

Proses Pengakuan Hak Pertama kali yang dimulai dari nol oleh sipengurus dengan susah payah sehingga jadi Sertifikat dengan mudah diambil Oknum tersebut tanpa tanda terima yang sah

” Padahal menurut aturan yang telah di tetapkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, jika ingin mengambil sertifikat Tanah yang sudah jadi harus dilengkapi tanda terima asli dan surat kuasa serta melampirkan foto Copi KTP sipengurus,j ika sipengurus ini hilang tanda terima aslinya, harus melaporkan ke Kepolisian,” ungkap seorang yang dikuasakan untuk mengurus sertifikat

Baca juga  HPN 2026 Banten Semarakkan Akhir Pekan dengan Jalan Sehat hingga Gala Dinner Gubernur

Namun yg dilakukan oleh oknum “Z.R” ini mengambil Sertifikat Tanah yang sudah selesai di loket dan tanpa ada memberitahu kepada yang mengurus dari awal, lanjutnya

Dua Sertifikat Tanah milik  H.Heru Wahyudin.S.E  yang diambil pada tangga 17 April 2023 oleh oknum “Z.R” tanda terima aslinya masih dipegang oleh pengurus,hingga berita ini diturunkan,oknum tersebut belum juga menemui sipengurus berkas tersebut.

Seharusnya oknum “Z.R.” sebelum mengambil sertifikat di loket menanyakan kepada yg memerintahkan, siapa pengurusnya secara  teliti,namun dalam hal ini oknum tersebut menuruti saja permintaan seseorang untuk mengambil sertifikat diloket pengambilan,tanpa konfirmasi lanjut siapa pengurusnya.                      

Baca juga  Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan Kualitas Pelayanan Kategori Sangat Baik dari Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang Joko Susanto saat di konfirmasi oleh pengurus melalui Wats Shapp  mengatakan, sepertinya kalau untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah terbit harus menunjukan tanda terima asli, jika ada staf yang berani mengeluarkan tanpa ada tanda terima asli dan surat kuasa nanti saya akan tegur dan tindak staf tersebut.

“Selain itu maraknya keluhan pemohon terkait pelayanan proses Sertifikasi Tanah di BPN  Kabupaten Tangerang dalam prosesnya dikeluhkan oleh para pemohon pasalnya berkas-berkas yang diajukan oleh pemohon ada juga yang hilang, sehingga menghambat perjalanan proses untuk penerbitan sertifikat tanah,” ungkap Luciana Kurniawan Mulia kepada awak media ini.

Baca juga  Pemkot Tangsel Bangun Ulang SDN Jombang 03: Dari Rawan Banjir dan Bangunan Runtuh, Kini Hadir dengan Fasilitas Lebih Aman dan Nyaman

Berkas dari tahun 2021 yang pernah kami ajukan dan sudah lengkap hingga kini belum selesai juga, keluhnya

” Dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang diminta harus lebih tegas,teliti dan disiplin terhadap bawahannya,karena salah satu oknum “Z.R” yang mencoreng nama baik BPN kabupaten Tangerang,”ungkapnya.
(Sur)