Beritacom – Polres Cirebon Kota – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial “SN” dan “S,” Kamis (10/8/2023).
“SN” umur 32 Tahun merupakan warga Desa Dukuh Jeruk, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Sedangkan
“S” umur 33 Tahun warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Tersangka S merupakan residivis dan pernah divonis satu (1) Tahun pidana penjara oleh PN Indramayu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Langensari, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Minggu, 19 Juli 2023 lalu.
Kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi diwilayah Hukum Polres Cirebon Kota, kata AKBP M. Rano Hadiyanto.
“Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi diantaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung, dan Kesambi,” ungkap AKBP M. Rano Hadiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani S. Pandjaitan, saat Konfrensi Pres di Mapolres Cirebon Kota.
Modus Operandi para pelaku dengan mencari target kendaraan yang hendak mereka curi yaitu dengan berpura – pura menjadi pengemudi Ojek Online.
“Para pelaku bersama – sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir diarea parkir kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T,” ungkap AKBP M. Rano Hadiyanto.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku kesalah seorang penadah berinisial, “A” yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sementara tersangka SN dan S serta barang bukti kunci leter T, 1 buah kunci magnet, jaket Ojek Online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun, tutur AKBP M. Rano Hadiyanto. Pewarta (Puji Alisnawati).
Tinggalkan Balasan