Beritacom – Tangsel – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Selasa, (4/4)

Pada moment kali ini MKD DPR RI Berkunjung ke DPRD Kota Tangsel dalam rangka Sosialisasi Tugas, Fungsi Wewenang MKD DPR RI dan Hak Imunitas Wakil Rakyat serta TNKB Khusus Anggota DPR RI.

Kunjunjungan kerja diterima di ruang Aspirasi DPRD Kota Tangsel dipimpin oleh Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI Drs. H. Adang Daradjatun, turut hadir dalam rombongan kunjungan kerja

Kali ini Wakil Ketua MKD H. Razarudin Dekgam, Wakil Pimpinan Andi Rio Idris P Wakil Pimpinan MKD Dr. Habiburochman, Anggota MKD Rh. Imron Amin, SH.,M.H , Moh. Rano Alfath, SH.,MH, K.H Maman Imanul Hag, Bambang Purwanto. S.St., MH.

Kunjungan kerja ke DPRD Kota Tangsel kali ini diterima oleh Ketua DPRD Kota Tangsel H. Abdul Rasyid. S.Ag.,M.Ap, dan didampingi oleh Wakil Ketua | Iwan Rahayu, SE Wakil Ketua II Li Claudia Chandra, Wakil Ketua III Mustopa, MA, Ketua dan anggota BK serta beberapa Anggota DPRD lainya.

Dalam Paparanya Ketua MKD Drs. H. Adang Daradjatun menjelaskan:

Hak imunitas memiliki landasan konstitusional sebagaimana termaktub dalam pasal 20A Ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Ketentuan itu secara khusus menegaskan tentang pelaksanaan tugas, Fungsi, dan kewenangan Anggota DPR Dan DPRD yang tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pelaksanaan ketiga hal tersebut.

Kemutlakan Imunitas Melekat pada jabatan keanggotaan DPR RI dan DPRD Selama menjabat, Anggota DPR RI Dan DPRD tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang, sebab jabatan tersebut membuat memiliki keistimewaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.

Institusi Kepolisian Negara RI dan kejaksaan Agung RI serta Mahkamah Agung RI harus mampu memetakan persoalan hukum yang melibatkan Anggota DPR RI dan DPRD. maka ketiga institusi tersebut harus memilibatkan kelembagaan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan/atau Badan Kehormatan DPRD Dalam mengawal penyelidikan, Penyidikan serta proses tindak lanjutnya. Secara khusus, Institusi Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung RI selayaknya menyerahkan berbagai dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Anggota DPR RI atau DPRD, Jika Terkait pelaksanaan tugas, Fungsi dan kewenangan kedewanan, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI atau Badan Kehormatan DPRD.

Di Harapkan DPR RI dan DPRD serta Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI untuk berkerjasama secara arif dan bijaksana menjaga imunitas wakil rakyat secara profesional dan proposional.

Dengan tujuan agar terciptanya harmonisasi kelembagaan wakil rakyat dengan berbagai lembaga tadi sebagai pengutan kehidupan demokrasi.

Ketua MKD RI juga menjelaskan tentang tujuan dari TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI :

Dengan adanya TNKB Khusus diharapkan pimpinan dan Anggota DPR RI akan meningkatkan Kinerja dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan tugas konstitusional.

TNKB Khusus bagi pimpinan dan Anggota DPR RI juga akan mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE),”pungkasnya. (Hendi)