Beritacom – Bogor – Kasus dugaan Bullying berupa kekerasan yang dialami oleh mahasiswa baru (MABA) Universitas Pakuan Bogor (UNPAK Bogor) masih terus bergulir. Setelah melakukan Laporan Polisi, AR (18) yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Subadria Nuka, S.H., Triyogo Waluyo, S.H., Riyan Ismawan, S.H., dan M. Yunus Ferdiansyah, S.H. mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hari Jum’at (13/10/2023).
Subadria Nuka mengatakan, tim kuasa hukum mengajukan permohonan ke LPSK untuk agar AR mendapatkan perlindungan, mengiangat adanya dugaan pengancaman dan intimidasi yang dialami AR dari salah satu terduga pelaku.
“Pengaduan kami hari ini sudah diterima dengan baik oleh LPSK, Selanjutnya LPSK akan Segera menindaklanjuti Pengaduan kami” Ujar Subadria Nuka.
Sebelumnya AR yang merupakan korban Bullying saat menjalani orientasi studi dan pengenalan kampus (OSPEK) yang berupa kekerasan baik secara verbal dan non-verbal (fisik), yang diduga dilakukan oleh para seniornya di kampus. AR yang merupakan korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota dengan Laporan Nomor: STTLP/B/624/IX/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 16 September 2023 (Laporan Polisi).
“Bahwa kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kami tadi juga sampaikan kepada pihak LPSK bahwa kami menyesali setelah kejadian ini , klien kami masih mendapatkan dugaan ancaman terkait proses hukum yang sedang berjalan. Dan kami berharap pihak fakultas dan universitas sesegera mungkin mengambil langkah tegas terhadap 5 orang terduga pelaku melalui sanksi akademik, untuk mendukung proses penyidikan nantinya,” tambah Triyogo Waluyo.
Oleh karena itu, guna memberikan rasa aman dan terpenuhinya hak atas perlindungan kepada AR (Korban/Klien), kami selaku kuasa hukum mengajukan Surat Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami memohon kepada LPSK untuk segera melayani dan memproses Pengaduan kami, mengingat korban secara peribadi mengalami gangguan sikologis dan traumatik atas kejadian tersebut,” jelas Yunus Ferdiansyah.
Riyan Ismawan setelah AR yang didampingi tim kuasa hukum membuat permohonan perlindungan kepada LPSK, penyidik dapat menerapkan pasal 170, Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 353 ayat 1 KUHPidana kepada para terduga pelaku,” tutupnya. (Hendi)
Tinggalkan Balasan