Beritacom, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dari hasil razia di tiga warung yang berada diwilayah Kecamatan Sumber dan Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (7/2/2024) malam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni melalui Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi mengatakan, Miras yang berhasil disita dalam razia tersebut jumlahnya mencapai 133 botol. Terdiri dari 84 botol Miras pabrikan dan 49 botol Ciu, Kamis (8/2/2024).

Baca juga  Polres Tangerang Selatan Bentuk Satgas, 10 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

“Dalam razia ini, kami mengamankan 133 botol Miras berbagai merek dari hasil razia di tiga warung tersebut. Kemudian pemilik warungnya juga diproses tipiring yang ditangani Jajaran Sat. Samapta Polresta Cirebon,” ujar Kompol Dadang Garnadi.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni, meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau pun Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK).

Baca juga  Polsek Ciputat Timur Amankan Pengedar Tramadol di Jombang

Ia mengatakan, CLBK merupakan terobosan Polresta Cirebon dalam memberikan jaminan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon. Masyarakat yang membutuhkan bantuan Kepolisian dapat menghubungi 08112274110.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindak lanjuti dan petugas berada dilokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan mau pun aduan masyarakat akan sangat membantu Kepolisian dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas.

Baca juga  Anak Tiri Tega Menghilang kan Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi Kepolisian,” kata Kombes Polisi Sumarni.

Pewarta : (Puji Alisnawati)