TANGERANG SELATAN – BERITACOM– Kasus dugaan hilangnya 500 botol minuman keras (miras) hasil razia dari gudang penyimpanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menemui titik terang.

Oknum anggota Satpol PP berinisial A yang diduga terlibat dalam kasus tersebut disebut telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengganti barang bukti yang hilang. Tak hanya itu, A kini telah dinonaktifkan dari keanggotaan Satpol PP Tangsel.

Baca juga  PWI Banten Sambut Kunjungan Kanwil BPN, Siap Bangun Kolaborasi Informasi Publik

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, membenarkan bahwa oknum berinisial A tersebut sudah dinonaktifkan. Bahkan, pihaknya berencana memberhentikan yang bersangkutan secara permanen sebagai pegawai.

“Saat ini oknum Satpol PP berinisial A itu sudah kami nonaktifkan sebagai anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan dan nantinya akan diberhentikan permanen sebagai pegawai,” ujar Dahlan saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca juga  GP Ansor Tangsel Gelar Ansor Fest 2026, Rangkul Anak Muda Lewat Budaya dan Kreativitas

Dahlan juga mengungkapkan bahwa dugaan hilangnya 500 botol miras tersebut telah diketahui Wali Kota Tangerang Selatan.

“Masalah ini Pak Wali Kota sudah mengetahui, dan disuruh untuk memberhentikan oknum berinisial A,” ungkapnya.

Kasus hilangnya 500 botol miras tersebut menjadi sorotan karena barang bukti itu merupakan hasil operasi penertiban yang seharusnya tersimpan dan terjaga dengan baik di gudang penyimpanan Satpol PP.

Baca juga  Sidang Sengketa Lahan PT Megapolitan Developments di PN Depok Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Administrasi dan Luas Tanah

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap sistem pengawasan dan pengamanan barang bukti hasil razia di lingkungan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

(Red)