beritacom.com, DEPOK — Persidangan kedua perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Megapolitan Developments di Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas IA kembali ditunda pada Jumat (23/10/2026). Penundaan tersebut dilakukan karena adanya kekurangan dokumen administrasi terkait pembaruan surat kuasa pihak kuasa hukum.

Kuasa hukum PT Megapolitan Developments, Eko Wahyudi Utomo, menjelaskan bahwa majelis hakim meminta pembaruan surat kuasa dari klien mereka, Ida. Selain itu, salah satu rekan dalam tim hukum, Kanisius, tidak dapat hadir karena sakit.

Akibat kendala administrasi tersebut, persidangan dijadwalkan kembali pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Agenda sidang berikutnya direncanakan mencakup pembaruan surat kuasa dan pembacaan jawaban dari pihak tergugat atau pemohon, sesuai kedudukan para pihak dalam perkara.

Baca juga  Dari Masyarakat untuk Pelayanan Pertanahan yang Lebih Pasti

Eko menyayangkan penundaan tersebut karena dinilai berpotensi memperpanjang proses penyelesaian sengketa. Ia berharap persidangan berikutnya dapat berjalan lancar sehingga perkara segera memperoleh kepastian hukum.

“Harapan kami, pada persidangan hari Senin dan tujuh hari ke depan, proses hukum dapat berjalan sesuai harapan kami dan klien dari PT Megapolitan Developments. Kami ingin sidang ini cepat selesai dan mencapai win-win solution. Kasihan sekali klien kami jika prosesnya terus berlarut-larut hanya karena urusan-urusan sepele,” ujar Eko saat diwawancarai di gedung PN Depok, Jumat (23/10/2026).

Selain persoalan administrasi persidangan, Eko turut menyoroti dugaan kejanggalan terkait perubahan luas tanah induk yang menjadi objek sengketa.

Baca juga  Lomba cerdas cermat tingkat SD sempat hilang, kini muncul kembali di gagas oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Banjarnegara

Menurut dia, terdapat perbedaan luas tanah yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menyebut tanah induk yang sebelumnya diketahui memiliki luas sekitar dua hektare kemudian disebut berkembang menjadi 11,2 hektare dalam dokumen atau keputusan berikutnya.

Eko mempertanyakan dasar perubahan luas tersebut dan meminta agar persoalan itu diperiksa secara objektif melalui proses hukum.

“Kasus ini adalah perebutan tanah yang kami identifikasi ditunggangi oleh oknum. Kami mencurigai asal-usul tanah induk yang sebelumnya hanya seluas dua hektare, namun dalam keputusan berikutnya tiba-tiba dipecah dan membengkak menjadi 11,2 hektare. Bagaimana hal itu bisa terjadi? Apakah tanah tersebut termasuk bidang peternakan atau perkebunan sehingga bisa berkembang biak?” kata Eko.

Baca juga  Aturan Baru Berlaku Nasional, Kepala Sekolah SDN dan SMPN di Tangsel Hadapi Pembatasan Masa Jabatan

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kecurigaan dari pihak kuasa hukum. Dasar perubahan luas tanah serta pihak-pihak yang terkait masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan bukti yang diajukan dalam persidangan.

Pihak PT Megapolitan Developments berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa secara objektif. Dengan demikian, perkara tersebut diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi para pihak.

Persidangan selanjutnya pada Senin (26/10/2026) diharapkan menjadi kesempatan untuk melanjutkan tahapan perkara setelah kendala administrasi surat kuasa diselesaikan.