JAKARTA —BERITACOM- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto.

Wisnu diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah hasil pemeriksaan internal mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang dalam perkara fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, hasil investigasi tidak berhenti pada temuan keberadaan fasilitas mewah. Tim pemeriksa menemukan adanya pelanggaran disiplin yang masuk kategori berat.

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudi, pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara ketentuan mengenai hukuman disiplin diatur dalam Pasal 8.

Baca juga  Fasilitas Mewah di Balik Lapas Cibinong Terbongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan

17 ASN Dijatuhi Sanksi

Kasus Lapas Cibinong tidak hanya berujung pada sanksi terhadap Wisnu.

Kementerian Imipas menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 17 ASN yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari jumlah itu, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

Wisnu menjadi satu-satunya ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian.

Fasilitas Mewah Jadi Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kompleks hunian dengan sejumlah fasilitas yang tergolong mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Fasilitas yang ditemukan antara lain pendingin ruangan, televisi berukuran besar, kulkas, sofa hingga fasilitas lainnya.

Baca juga  Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Pemeriksaan kemudian diperluas untuk mengetahui status dan legalitas bangunan tersebut.

Hasil pemeriksaan Imipas menemukan bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak menggunakan anggaran APBN, tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Tim pemeriksa juga menemukan fasilitas lain, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai.

Imipas Temukan Persoalan Penggunaan Ruang

Pemeriksaan internal juga mengungkap adanya persoalan terkait penggunaan sejumlah ruangan di lingkungan lapas.

Dua warga binaan ditemukan berada di ruang asimilasi yang sebelumnya disebut digunakan untuk kegiatan latihan.

Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kementerian Imipas terhadap tata kelola dan pelaksanaan tugas di Lapas Cibinong.

Baca juga  BRAN di Bawah Presiden, Akankah Konflik Agraria Menemukan Jalan Keluar?

Bukan Sekadar “Kamar Mewah”

Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, persoalan Lapas Cibinong tidak lagi sebatas kontroversi mengenai keberadaan fasilitas mewah.

Kementerian Imipas menyatakan terdapat penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin PNS yang menjadi dasar penjatuhan sanksi.

Namun, Imipas belum membeberkan secara rinci kepada publik tindakan individual Wisnu yang menjadi dasar spesifik pemberhentian tersebut.

Karena itu, pemecatan Wisnu lebih tepat diberitakan sebagai konsekuensi dari hasil pemeriksaan internal yang menemukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang, bukan semata-mata karena kepemilikan atau penggunaan fasilitas mewah.

Kasus ini kini menjadi sorotan terhadap pengawasan, tata kelola, serta integritas aparatur di lingkungan pemasyarakatan.

(Red)