BERITACOM – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan perkara di lingkungan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Salah satu pejabat yang disebut ikut diamankan adalah Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Tardi. Selain Tardi, sejumlah nama lain juga muncul dalam pemberitaan terkait OTT tersebut.

Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung.

Baca juga  Ketum The Jakmania Ajak Suporter Jaga Persija dan Jakarta

Nama Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto juga disebut dalam sejumlah laporan sebagai pihak yang turut diamankan. Namun, hingga kini KPK belum secara resmi mempublikasikan daftar lengkap 17 orang yang diamankan.

KPK Sita Uang dalam Puluhan Koper
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut ditemukan dalam sejumlah wadah, mulai dari kardus, boks hingga koper.

Baca juga  Ketum FWJI: Ayoo Kita Bangun Media Center ATR BPN Jakarta Utara Yang Profesional

Jumlah koper yang diamankan bahkan mencapai sekitar 20 koper. Nilai uang tersebut untuk sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Budi, proses penghitungan uang dan pendalaman terhadap barang bukti masih dilakukan oleh penyidik. Status Hukum Belum Seluruhnya Diumumkan
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah memiliki waktu untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Ketum FWJI: Ayoo Kita Bangun Media Center ATR BPN Jakarta Utara Yang Profesional

Karena itu, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai tersangka sebelum adanya pengumuman resmi dari KPK.
Termasuk Tardi, yang hingga tahap ini masih perlu menunggu keterangan resmi KPK mengenai status hukumnya.

KPK juga masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan pengurusan pertanahan dan HGB.
Masyarakat diminta menunggu keterangan resmi KPK agar informasi mengenai identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
(RED)