BERITACOM – KUPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bersama Ombudsman RI Perwakilan NTT menyoroti kondisi pendidikan di Nusa Tenggara Timur. Keduanya menggelar pertemuan pada Rabu, 21 Mei 2026 pukul 12:14 WITA untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ombudsman NTT menemukan dua persoalan utama di sekolah-sekolah. Pertama, masih adanya praktik pungutan liar dengan modus “sumbangan wajib”, biaya daftar ulang di luar aturan, dan iuran kegiatan yang tidak jelas. Padahal pendidikan dasar 9 tahun serta SMA/SMK negeri wajib bebas biaya sesuai UUD 1945.
Kedua, dugaan manipulasi Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB. SPMB menggantikan PPDB sebagai sistem seleksi siswa baru. Ombudsman mendapati indikasi kecurangan mulai dari manipulasi alamat zonasi, jalur afirmasi yang salah sasaran, hingga dokumen prestasi yang diragukan. Praktik “titip” siswa dan jual beli kursi disebut paling rawan karena merugikan siswa berprestasi tanpa relasi.
Tidak hanya itu, Ombudsman juga menemukan temuan lain di sejumlah wilayah se-provinsi Nusa Tenggara Timur. Praktik pungli terjadi lewat jalur bantuan Program Indonesia Pintar PIP. Terlebih pada sekolah yang lokasinya cukup jauh dari kantor bank, proses pencairan PIP dinilai tidak transparan dan terbuka, sehingga rawan dipotong pihak tertentu.
Menanggapi temuan itu, KPK menyatakan akan mengawasi lebih lanjut celah sistem dan akuntabilitas sekolah. Sementara Ombudsman NTT meminta Dinas Pendidikan segera audit sistem SPMB, membuka kanal pengaduan bagi orang tua, dan memberi sanksi ke sekolah pelanggar.
Pertemuan ini jadi sinyal bahwa tata kelola pendidikan NTT harus segera dibenahi agar SPMB berjalan transparan dan adil untuk semua anak.
*Laporan: Afrianus Cundul(TIM) *





Tinggalkan Balasan