Beritacom- Tangerang -Maraknya penipuan terhadap masyarakat semakin merajalela,dan hingga kini masih bergentayangan dimana mana.
Seperti halnya oknum penipu yang ada di akun Tik Tok dengan no Hp.082281958493 mengatasnamakan Baim Wong dengan iming-iming mendapatkan hadiah Ratusan Juta Rupiah.
*✅SELAMAT Anda Telah Terpilih Sebagai Pemenang GIVE AWAY Uang Tunai Sebesar Rp 100.000.000 INDONESIA RESMI*
*_🔰GIVE AWAY SPONSOR BAIMPAULA_🔰*
Bagi masyarakat yang kurang memahami dan langsung tergiur hal ini jelas telah menguntungkan pelaku penipuan memainkan korbannya,dengan dalih akan dikirim uang kerekening dan meminta berbagai imbalan untuk membayar administrasi
Berdasarkan hasil laporan warga yang ditipu kepihak Kepolisian nomor B/90/VIII/2024 /Reskrim tanggal 01 September 2024 kira kira pukul 15.30 di Polsek Kelapa Dua,berharap agar sipelaku sesegera mungkin tertangkap,sehingga pelaku yang disinyalir sudah banyak merugikan orang lain ditindak sesuai dengan Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara dan Yunto Pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
“Selain itu oknum ini juga telah menjual jual dan mencemarkan nama baik seorang Aktor Baimwong ,oleh karna itu kepada aparatur Kepolisian kami berharap untuk sesegera mungkin menangkap pelakunya” ungkap seorang korban (TB.Mansyur )





Tinggalkan Balasan